Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali menyampaikan protes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Kali ini Rizieq minta hakim beri catatan pasalnya ia merasa jaksa penuntut umum telah lakukan kebohongan publik.
Protes Habib Rizieq disampaikan di akhir persidangan dengan agenda pembacaan nota pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi Rizieq terkait perkara swab test RS Ummi Bogor. Awalnya jaksa baru saja selesai membacakan nota pendapatnya.
Ketua majelis hakim Khadwanto melihat gestur gerakan tangan ke atas Rizieq kala jaksa bacakan pendapatnya. Hakim kemudian mempersilakan Rizieq untuk berbicara.
Rizieq pun mengaku dirinya melakukan aksi angkat tangan bukan untuk menanggapi konteks pendapat jaksa yang dibacakan. Namun, dirinya hanya meminta hakim untuk memberikan catatan pasalnya ia menilai jaksa telah melakukan kebohongan publik.
Jaksa dianggap Rizieq telah mengatakan dalam nota pendapatnya menyatakan bahwa sidang dengan agenda eksepsi Rizieq telah disiarkan secara langsung melalui streaming PN Jakarta Timur. Rizieq tak terima, sebab ia merasa eksepsi itu tak pernah disiarkan secara langsung.
"Saya minta dibuatkan satu catatan dari majelis ini karema jaksa penuntut umum barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yg eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming yang tadi sudah diterima laporan saya majelis hakim ya mulia dan akan ditindak lanjuti," kata Rizieq.
"Tapi ternyata jaksa penuntut umum secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton ini kebohongan jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Rizieq merasa jaksa telah menyampaikan kebohongan yang fatal dengan menyebut persidangan dengan agenda eksepsi Rizieq disiarkan secara langsung melalui streaming.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Rizieq, 1.394 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke PN Jaktim
"Jadi mohon maaf tadi saya angkat tangan saya ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan jaksa penuntut umum yang siarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya nggak disiarkan," tuturnya.
Mendengar hal itu, jaksa angkat bicara. Jaksa mengungkit pada saat sidang eksepsi Rizieq, kuasa hukum terdakwa juga telah melakukan streaming secara sendiri dalam persidangan. Kemudian dibalas lagi, kuasa hukum mengklaim streaming tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi, bukan disiarkan secara langsung ke publik.
Lebih lanjut, majelis hakim pun meminta permasalahan streaming tidak diperdebatkan lagi. Pasalnya hakim akan langsung berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Timur.
"Tidak usah diperdebatkan lagi. Semua sudah dicatat keberatan terdakwa. (Keberatan jaksa) semuanya sudah dicatat," kata Hakim.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaga Ketat Sidang Rizieq, 1.394 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke PN Jaktim
-
Selalu Hadir di Sidang Habib Rizieq, Yuyun dan Siti Ingin Dicatat Malaikat
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Jaksa: Kami Tak Pernah Zalami Terdakwa!
-
Rizieq Protes ke Hakim: Kenapa Eksepsi Saya Tak Disiarkan Langsung?
-
Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan