Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntutan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021. Terdapat 13 tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H, termasuk soal vaksin corona.
Pada kondisi pandemi corona, Muhammadiyah menyebutkan telah membuat tuntunan sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid. Terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021. Berikut rincian tuntunan ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah.
Puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit atau dalam kondisi kekebalan tubuh yang tidak baik. Orang yang dinyatakan positif corona baik bergejala maupun tidak bergejala bisa dimasukkan dalam kategori orang yang sakit.
Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di luar bulan Ramadhan apabila tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa. Tenaga medis yang menangani pasien corona dan memerlukan tenaga ekstra boleh meninggalkan puasa, terlebih jika puasa itu justru menimbulkan mudarat dan menurunkan imunitas tubuh.
3. Vaksinasi Corona
Vaksinasi corona boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain.
Vaksin saat puasa juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum secara sengaja, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah
4. Shalat Berjemaah di Lingkungan Terdampak
Masyarakat yang tinggal di lingkungan zona merah penularan corona tidak diwajibkan menjalankan shalat berjemaah untuk alasan keamanan. Sebaliknya, shalat justru dilakukan di rumah masing-masing baik untuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat lail di bulan Ramadhan.
5. Shalat Berjemaah di Lingkungan Tidak Terdampak
Masyarakat yang tinggal di daerah tanpa penularan corona bisa melakukan shalat berjemaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah shalat dengan saf berjarak, shalat dengan memakai masker, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, dan jumlah jemaah maksimal adalah 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit, dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti shalat berjemaah di masjid.
Pengurus masjid wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah). Pengurus hendaknya menjaga kebersihan masjid setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.
6. Pelaksanaan Kajian Ramadhan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026