Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntutan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021. Terdapat 13 tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H, termasuk soal vaksin corona.
Pada kondisi pandemi corona, Muhammadiyah menyebutkan telah membuat tuntunan sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid. Terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021. Berikut rincian tuntunan ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah.
Puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit atau dalam kondisi kekebalan tubuh yang tidak baik. Orang yang dinyatakan positif corona baik bergejala maupun tidak bergejala bisa dimasukkan dalam kategori orang yang sakit.
Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di luar bulan Ramadhan apabila tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa. Tenaga medis yang menangani pasien corona dan memerlukan tenaga ekstra boleh meninggalkan puasa, terlebih jika puasa itu justru menimbulkan mudarat dan menurunkan imunitas tubuh.
3. Vaksinasi Corona
Vaksinasi corona boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain.
Vaksin saat puasa juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum secara sengaja, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah
4. Shalat Berjemaah di Lingkungan Terdampak
Masyarakat yang tinggal di lingkungan zona merah penularan corona tidak diwajibkan menjalankan shalat berjemaah untuk alasan keamanan. Sebaliknya, shalat justru dilakukan di rumah masing-masing baik untuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat lail di bulan Ramadhan.
5. Shalat Berjemaah di Lingkungan Tidak Terdampak
Masyarakat yang tinggal di daerah tanpa penularan corona bisa melakukan shalat berjemaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah shalat dengan saf berjarak, shalat dengan memakai masker, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, dan jumlah jemaah maksimal adalah 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit, dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti shalat berjemaah di masjid.
Pengurus masjid wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah). Pengurus hendaknya menjaga kebersihan masjid setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.
6. Pelaksanaan Kajian Ramadhan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN
-
Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN