Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntutan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021. Terdapat 13 tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H, termasuk soal vaksin corona.
Pada kondisi pandemi corona, Muhammadiyah menyebutkan telah membuat tuntunan sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid. Terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021. Berikut rincian tuntunan ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah.
Puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit atau dalam kondisi kekebalan tubuh yang tidak baik. Orang yang dinyatakan positif corona baik bergejala maupun tidak bergejala bisa dimasukkan dalam kategori orang yang sakit.
Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di luar bulan Ramadhan apabila tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa. Tenaga medis yang menangani pasien corona dan memerlukan tenaga ekstra boleh meninggalkan puasa, terlebih jika puasa itu justru menimbulkan mudarat dan menurunkan imunitas tubuh.
3. Vaksinasi Corona
Vaksinasi corona boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain.
Vaksin saat puasa juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum secara sengaja, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah
4. Shalat Berjemaah di Lingkungan Terdampak
Masyarakat yang tinggal di lingkungan zona merah penularan corona tidak diwajibkan menjalankan shalat berjemaah untuk alasan keamanan. Sebaliknya, shalat justru dilakukan di rumah masing-masing baik untuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat lail di bulan Ramadhan.
5. Shalat Berjemaah di Lingkungan Tidak Terdampak
Masyarakat yang tinggal di daerah tanpa penularan corona bisa melakukan shalat berjemaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah shalat dengan saf berjarak, shalat dengan memakai masker, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, dan jumlah jemaah maksimal adalah 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit, dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti shalat berjemaah di masjid.
Pengurus masjid wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah). Pengurus hendaknya menjaga kebersihan masjid setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.
6. Pelaksanaan Kajian Ramadhan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi