Suara.com - Bupati Bandung Barat periode 2018–2023, Aa Umbara Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (1/4/2021) sore lalu. Kini, profil Aa Umbara jadi sorotan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 kepada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada ahun 2020.
Profil Aa Umbara
Aa Umbara lahir di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 7 Februari 1963 silam. Saat ini, ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat dalam periode 2018 – 2023.
Ia pernah mengenyam pendidikan di SD Cikahuripan 1 Lembang pada tahun 1976. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980. Namun tidak tertulis jelas pendidikan SMA Aa Umbara.
Pada pendidikan tinggi, ia melanjutkannya di jurusan S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) dan lulus pada tahun 2013 silam. Karier di dunia politiknya pertama kali sejak ia menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sejak tahun 1983 hingga 2018 silam.
Karier Politik Aa Umbara
Aa Umbara pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 2004 hingga 2009 silam. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2 periode yakni pada periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2018 silam.
Pada tahun 2018, Aa Umbara terjun ke kontestasi pilkada Bandung Barat tahun 2018. Aa Umbara berpasangan dengan Hengky Kurniawan sebagai calon wakil bupati maju dalam pilkada Bandung Barat dan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat dan Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat pada tanggal 20 September 2018 dengan masa periode 2018 – 2023.
Baca Juga: April Keramat bagi Dua Bupati Bandung Barat
Selain menjadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara juga menjabat sebagai Dewan Pembina atau Penasehat di beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau OKP di Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini.
Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Saat ini, Aa Umbara terjerat kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya yang bernama Andri Wibawa yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) serta M Totoh Gunawan.
Dari perbuatannya, Aa Umbara dijerat melanggar Pasal 12 huruf I atau pasal 15 dan Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah kedalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Itulah ulasan mengenai profil Aa Umbara.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar