Suara.com - Bupati Bandung Barat periode 2018–2023, Aa Umbara Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (1/4/2021) sore lalu. Kini, profil Aa Umbara jadi sorotan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 kepada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada ahun 2020.
Profil Aa Umbara
Aa Umbara lahir di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 7 Februari 1963 silam. Saat ini, ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat dalam periode 2018 – 2023.
Ia pernah mengenyam pendidikan di SD Cikahuripan 1 Lembang pada tahun 1976. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980. Namun tidak tertulis jelas pendidikan SMA Aa Umbara.
Pada pendidikan tinggi, ia melanjutkannya di jurusan S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) dan lulus pada tahun 2013 silam. Karier di dunia politiknya pertama kali sejak ia menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sejak tahun 1983 hingga 2018 silam.
Karier Politik Aa Umbara
Aa Umbara pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 2004 hingga 2009 silam. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2 periode yakni pada periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2018 silam.
Pada tahun 2018, Aa Umbara terjun ke kontestasi pilkada Bandung Barat tahun 2018. Aa Umbara berpasangan dengan Hengky Kurniawan sebagai calon wakil bupati maju dalam pilkada Bandung Barat dan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat dan Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat pada tanggal 20 September 2018 dengan masa periode 2018 – 2023.
Baca Juga: April Keramat bagi Dua Bupati Bandung Barat
Selain menjadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara juga menjabat sebagai Dewan Pembina atau Penasehat di beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau OKP di Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini.
Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Saat ini, Aa Umbara terjerat kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya yang bernama Andri Wibawa yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) serta M Totoh Gunawan.
Dari perbuatannya, Aa Umbara dijerat melanggar Pasal 12 huruf I atau pasal 15 dan Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah kedalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Itulah ulasan mengenai profil Aa Umbara.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga