Suara.com - Bupati Bandung Barat periode 2018–2023, Aa Umbara Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (1/4/2021) sore lalu. Kini, profil Aa Umbara jadi sorotan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 kepada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada ahun 2020.
Profil Aa Umbara
Aa Umbara lahir di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 7 Februari 1963 silam. Saat ini, ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat dalam periode 2018 – 2023.
Ia pernah mengenyam pendidikan di SD Cikahuripan 1 Lembang pada tahun 1976. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980. Namun tidak tertulis jelas pendidikan SMA Aa Umbara.
Pada pendidikan tinggi, ia melanjutkannya di jurusan S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) dan lulus pada tahun 2013 silam. Karier di dunia politiknya pertama kali sejak ia menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sejak tahun 1983 hingga 2018 silam.
Karier Politik Aa Umbara
Aa Umbara pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 2004 hingga 2009 silam. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2 periode yakni pada periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2018 silam.
Pada tahun 2018, Aa Umbara terjun ke kontestasi pilkada Bandung Barat tahun 2018. Aa Umbara berpasangan dengan Hengky Kurniawan sebagai calon wakil bupati maju dalam pilkada Bandung Barat dan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat dan Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat pada tanggal 20 September 2018 dengan masa periode 2018 – 2023.
Baca Juga: April Keramat bagi Dua Bupati Bandung Barat
Selain menjadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara juga menjabat sebagai Dewan Pembina atau Penasehat di beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau OKP di Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini.
Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Saat ini, Aa Umbara terjerat kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya yang bernama Andri Wibawa yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) serta M Totoh Gunawan.
Dari perbuatannya, Aa Umbara dijerat melanggar Pasal 12 huruf I atau pasal 15 dan Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah kedalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Itulah ulasan mengenai profil Aa Umbara.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang