Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut politisi PKS itu, langkah tersebut merupakan bukti kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Minggu (4/4/2021).
Mardani mengungkit janji lama lembaga antirasuah itu untuk mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,56 triliun tersebut.
Namun, janji tersebut justru dikubur oleh pimpinan yang saat ini menjabat sebagai petinggi KPK.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di-SP3," ungkap Mardani.
Mardani menilai, keluarnya SP3 kasus megakorupsi tersebut sebagai imbas dari revisi UU KPK baru. Pada pasal 40 disebutkan SP3 dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam dua tahun.
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," tutur Mardani.
Baca Juga: Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?
Mardani khawatir kasus megakorupsi lainnya seperti kasus korupsi e-KTP akan berakhir sama seperti BLBI dijatuhi SP3.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui juga bahwa tindakan ini merupakan yang pertama kali KPK lakukan dengan menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI