Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut politisi PKS itu, langkah tersebut merupakan bukti kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Minggu (4/4/2021).
Mardani mengungkit janji lama lembaga antirasuah itu untuk mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,56 triliun tersebut.
Namun, janji tersebut justru dikubur oleh pimpinan yang saat ini menjabat sebagai petinggi KPK.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di-SP3," ungkap Mardani.
Mardani menilai, keluarnya SP3 kasus megakorupsi tersebut sebagai imbas dari revisi UU KPK baru. Pada pasal 40 disebutkan SP3 dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam dua tahun.
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," tutur Mardani.
Baca Juga: Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?
Mardani khawatir kasus megakorupsi lainnya seperti kasus korupsi e-KTP akan berakhir sama seperti BLBI dijatuhi SP3.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elit Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja