Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Arsul merasa heran jika ternyata SP3 itu menjadi yang pertama kali dilakukan setelah revisi Undang-Undang KPK.
Pasalnya, kata Arsul, penerbitan SP3 dilakukan di tengah dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim yang juga belum diperiksa. Keduanya yang diketahui masuk daftar pencarian orang, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.
Padahal menurut Arsul, jika melihat rekam jejak Sjamsul dan Itjih yang mangkir dari panggilan dan kini buron, tidak sepatutnya kasus BLBI yang terkait dengan keduanya dengan dugaan kerugian negara yang besar justru mendapat SP3.
"Karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nurhalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang, statusnya adalah in absentia. Nah orang yang katakanlah tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses penegakan hukum kok malah dijadikan contoh kasus SP3 yang pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senin (5/4/2021).
Karena itu, menjadi wajar apabila langkah KPK yang memutuskan memberi SP3 terhadap kasus BLBI mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.
Arsul menyoroti alasan KPK dalam memberikan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Di mana putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.
Arsul menilai bahwa putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti. Mengingat sistem peradilan di Indonesua yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.
"Hemat saya sistem peradilan kita itu tidak memganut prinsip yurespudensi tetap, tidak menganut prinsip apa yang di negara-negara common law system," kata Arsul.
Baca Juga: Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?
Ke depan, Komisi III berencara melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, salah satunya untuk menanyajan permasalahan pemberian SP3 kasus BLBI. Namun, agenda tersebut baru akan dilakukan saat masa sidang berikutnya, usai DPR melakukan masa reses dalam masa sidang saat ini.
SP3 BLBI Dikritik
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengaku tidak terkejut dengan langkah KPK yang menerbitkan SP3 terhadap penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu dinilai sudah terencana di dalam revisi Undang-Undang KPK.
"SP3 ini memang bukan sesuatu yang mengagetkan ya. Ini adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK yang memungkinkan KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 begitu. SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Zaenur menyebutkan, bukan tidak mungkin penerbitan SP3 itu akan terjadi lagi untuk kasus-kasus mendatang. Hal itu menjadi sebuah kemunduran yang patut untuk disesalkan.
Menurutnya, ketika revisi Undang-Undang KPK di dalam Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3, maka di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas. Sebab KPK kemudian hanya akan menjadi sama dengan pihak kepolisian den kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!