Zaenur juga menilai bahwa pengaturan dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK yang baru atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 itu memang problematik. Pasalnya, SP3 itu bisa dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu jika tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
"Ini menurut saya suatu pengaturan yang memang berniat untuk membonsai KPK, karena di dalam KUHAP sendiri tidak ada jangka waktu apalagi hanya 2 tahun seperti ini. Jangka waktu 2 tahun itu sangat mustahil untuk kasus-kasus yang sulit dan besar," terangnya.
Dicontohkan Zaenur, kasus-kasus yang bersifat transnasional atau dapat dibilang kasus yang alat bukti, pihaknya, dan harta hasil kejahatannya itu berada di luar negeri mustahil bisa diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun saja.
"Menurut saya itu sudah satu niat dari pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR bahwa memang revisi Undang-Undang KPK itu ditujukan nanti untuk memberikan SP3 kepada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Senada, Mantan Ketua KPK yang juga sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Artinya kasus lain pun juga berpotensi dilakukan tindakan yang sana.
Selain itu bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.
"[Kasus lain] Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Baca Juga: Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui juga bahwa tindakan ini merupakan yang pertama kali KPK lakukan dengan menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram