Suara.com - Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan PM Najib Razak hari Senin (05/04) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak US $ 4,5 miliar (Rp 65,2 triliun) dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda $ 50 juta (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari ini (05/04) berpendapat, hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir.
"Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya menambahkan.
Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman.
"Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," ucapnya.
Permintaan penundaan sidang banding ditolak Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura).
Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut. Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.
Baca Juga: Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad
Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.
Tunjuk Low Taek Jho sebagai dalang
Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.
Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho - tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.
Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.
Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB. ha/as (Reuters, dpa, afp, AP)
Berita Terkait
-
Rahasia Panjang Umur Mahathir Mohamad, Tetap Aktif di Usia 99 Tahun: Masih Bugar, Nyetir dan Berkuda
-
Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas
-
Kondisi Mahathir Mohamad Terbaru, Masih di Rawat di Rumah Sakit
-
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan
-
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Kemajuan di Indonesia Buah dari Kepemimpinan Soeharto
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas