Suara.com - Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan, tim satreskrim dan Polsek Telanaipura dibantu Resmob Polda Jambi menangkap lima orang pelaku kasus pembacokan terhadap dua suporter futsal, sehingga mengakibatkan seorang korbannya meninggal dunia setelah dirawat di RSU Raden Mattaher, Jambi.
Dari lima pelaku pembacok supporter futsal setelah mereka ribut saling ejek di GOR Kota Baru, satu pelaku utamanya berinisial AS kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan namun akhirnya berhasil ditangkap, kata Dover Christian, di Jambi, Selasa.
AS kabur setelah membacok Sharul Romadhon, salah satu suporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi pada akhir pekan kemarin.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat beberapa hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.
"Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak suporter yang menyebabkan timnya kalah," kata Dover.
Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.
Kemudian, mereka menunggu supporter SMAN 7 lawan mereka lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban DL.
Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti, DL berhasil kabur, namun Sharul Romadhon tidak sempat berlari, sehingga menjadi korban pembacokan pelaku AS yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang, Anak Bacok Ayah Kandung di Nias
Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.
"Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok