Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Surat Telegram (ST) Kapolri bisa berpengaruh kepada eksternal meski diperuntukkan untuk media internal. ST Kapolri yang tengah menjadi kontroversi itu berisi larangan media untuk menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.
"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Choirul mengungkapkan apabila ST itu benar mengatur media internal, menurutnya Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang (UU) Informasi Publik, kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas.
Secara luas, Choirul menegaskan kalau Kapolri tidak bisa mengatur media. Sebab, itu bukan lah kewenangan dan kapasitasnya. Kemudian fakta positif ataupun negatif yang ada itu tidak bisa diatur oleh Kapolri.
Kalau misalkan hal tetsebut dilakukan Kapolri, maka menurut Choirul berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM."
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Untuk Internal
Baca Juga: Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur
Sebelumnya Polri telah memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kapolri Tidak Bisa Atur Media
-
Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
-
Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
-
Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Kembangkan Kemandirian Ekonomi, BRI Peduli Latih PMI Taiwan Rancang Usaha Berkelanjutan
-
Salman Khan Diduga Melakukan Prosedur Perawatan Rambut Ilegal
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol
-
Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti
-
iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km
-
Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang