- Temenggung Bujang Rimbo dari Suku Anak Dalam Jambi menyerahkan diri setelah sempat dibawa kabur massanya dari persidangan.
- Majelis Hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara atas perkara kesusilaan.
- Kejati Jambi berencana menyosialisasikan hukum negara kepada Suku Anak Dalam guna menghindari resistensi.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pimpinan terpandang dari Suku Anak Dalam (SAD) atau yang dikenal sebagai Orang Rimba di Provinsi Jambi, akhirnya mencapai babak akhir.
Setelah sempat memicu ketegangan karena dibawa kabur oleh sekelompok massanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, sang pimpinan adat tersebut kini memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela guna menghadapi konsekuensi hukum negara atas perkara kesusilaan yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa kaburnya Temenggung Bujang Rimbo sebelumnya sempat bikin heboh, terutama di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Insiden tersebut terjadi dalam situasi yang cukup dramatis, di mana sekelompok warga SAD membawa pergi sang Temenggung tepat setelah sidang berakhir.
Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antara hukum adat yang dipegang teguh oleh komunitas SAD dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, situasi tersebut berhasil diredam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memberikan konfirmasi resmi terkait kembalinya terdakwa ke meja hijau.
"Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidang nya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, di Jambi Kamis (12/3/2026).
Kembalinya Temenggung ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, meskipun ia merupakan tokoh sentral dalam struktur adat Suku Anak Dalam.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah mediasi agar proses persidangan tetap berjalan kondusif tanpa mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.
Hasilnya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada Temenggung Bujang Rimbo.
Putusan itu tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama lima bulan 10 hari.
Adanya selisih masa hukuman ini tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya terdakwa sebagai pemimpin masyarakat adat yang memiliki aturan internal sendiri.
Menurut Kajati Jambi, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat pada Suku Anak Dalam atau orang rimbo yang selama ini mereka jalani dan meyakini kebenarannya, namun hukum negara tetap dijatuhkan, dalam hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental
-
Gerak Cepat BBPJN Pulihkan Jalur Vital Semarang-Jakarta Usai Diterjang Badai di Batang
-
Menghitung Amunisi Perang AS, Israel dan Iran, Siapa Duluan Habis?
-
1.518 Huntara Terbangun di Gayo Lues, Ditargetkan Rampung Total Jelang Lebaran
-
Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta: Tarif Jauh Lebih Murah daripada Taksi
-
Rudal Kiamat Iran Tembus Israel, Kecepatan Hipersonik Fattah dan Sejjil Jadi Ancaman Utama
-
KPK Bongkar Taktik Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik?
-
Kata-kata Tajam di Patung Mesra Trump-Epstein: Persahabatan yang Dibangun dari Pesta Liar
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan