- Temenggung Bujang Rimbo dari Suku Anak Dalam Jambi menyerahkan diri setelah sempat dibawa kabur massanya dari persidangan.
- Majelis Hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara atas perkara kesusilaan.
- Kejati Jambi berencana menyosialisasikan hukum negara kepada Suku Anak Dalam guna menghindari resistensi.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pimpinan terpandang dari Suku Anak Dalam (SAD) atau yang dikenal sebagai Orang Rimba di Provinsi Jambi, akhirnya mencapai babak akhir.
Setelah sempat memicu ketegangan karena dibawa kabur oleh sekelompok massanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, sang pimpinan adat tersebut kini memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela guna menghadapi konsekuensi hukum negara atas perkara kesusilaan yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa kaburnya Temenggung Bujang Rimbo sebelumnya sempat bikin heboh, terutama di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Insiden tersebut terjadi dalam situasi yang cukup dramatis, di mana sekelompok warga SAD membawa pergi sang Temenggung tepat setelah sidang berakhir.
Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antara hukum adat yang dipegang teguh oleh komunitas SAD dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, situasi tersebut berhasil diredam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memberikan konfirmasi resmi terkait kembalinya terdakwa ke meja hijau.
"Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidang nya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, di Jambi Kamis (12/3/2026).
Kembalinya Temenggung ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, meskipun ia merupakan tokoh sentral dalam struktur adat Suku Anak Dalam.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah mediasi agar proses persidangan tetap berjalan kondusif tanpa mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.
Hasilnya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada Temenggung Bujang Rimbo.
Putusan itu tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama lima bulan 10 hari.
Adanya selisih masa hukuman ini tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya terdakwa sebagai pemimpin masyarakat adat yang memiliki aturan internal sendiri.
Menurut Kajati Jambi, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat pada Suku Anak Dalam atau orang rimbo yang selama ini mereka jalani dan meyakini kebenarannya, namun hukum negara tetap dijatuhkan, dalam hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman