"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya menjelaskan tujuan penerbitan surat telegram untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi.
Ketika dihubungi wartawan siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan untuk memperjelas duduk perkara, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.
"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies.
"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut."
Menurut Adies, jika aturan tersebut diberlakukan untuk media mainstream, memiliki potensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik.
"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies.
Adies menilai wajar penerbitan surat telegram, terutama pada poin "larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan" menjadi polemik.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Adies menjelaskan media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harua melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.
"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan," kata Adies.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Sasmito Madrim menolak aturan tersebut -- jika diberlakukan untuk media mainstream.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito.
"Saya pikir surat telegram kapolri ini,terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan."
Sasmito mengingatkan sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis seringkali dilakukan oleh oknum.
"Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya.
Sasmito meminta kapolri untuk memastikan anggota polisi tidak melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dan berhenti melakukan pencitraan dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.
"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya Bukan sebaliknya memoles kegiatan polisi menjadi humanis," kata Sasmito.
Berita Terkait
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT