Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.
Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.
"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.
"Kami semalam membaca jawaban yang dari Dewas dari turut termohon yang satu disampaikan dalam persidangan juga bahwa Dewas sudah menyampaikan ke-27 tempat yang ada dalam surat izin Dewas, dua Surat izin Dewas tersebut sudah dilakukan penggeledahan Sebelumnya," jelasnya.
Kristianto mengatakan, 27 lokasi yang telah mengantongi izin geledah dari Dewan Pengawas itu sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ketika disinggung apakah ada sejumlah surat izin yang terlantar, Krisitanto tidak menjawab dengan tegas.
"Jadi gini saja, karena memang kami mengapresiasi langkah hukumnya, peradilan sehingga dengan mekanisme yang seperti ini, intinya ada saluran resminya secara hukum," pungkas Kristianto.
Baca Juga: Sebut Kasus Century hingga Bansos Mangkrak, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel
Merujuk pada salinan jawaban dari Dewan Pengawas yang diterima Suara.com, KPK disebut telah mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.
Pertama, Surat KPK Nomor R/2492/DIK.01.05/20-23/12/2020 tertanggal 6 Desember 2020 perihal permohonan izin geledah terhadap tujuh lokasi. Kedua, Surat KPK Nomor R/03/DIK.01.04/20-23/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal permohonan izin geledah terhadap 20 lokasi.
Merujuk pada salinan jawaban KPK, dari surat izin penggeledahan tertanggal 6 Desember 2020, baru ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan, diantaranya:
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Cikatomas II No. 18, RT 01/RW04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK 01.04/20-21/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV No 18, Jakarta Selatan, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.01.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jl. Pramuka Sari No. 7 B1 RT 006 RW 009, Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK.01.04/21129/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup Lainnya yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.O1.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 7 Desember 2020.
Dalam surat izin penggeledahan tertanggal 5 Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni:
- Rumat atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Rukan Rose Garden Grand Galaxy RRG 2 Jaka Setia Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/01/DIKO1.01/20-23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Februari 2021.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Komplek Pulo Permatasari Blok A2 No.22. Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin Dah/01/DIKOLO4/202/01/2021 tanggal 06 Januari 221 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 26 Februari 2021.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangurun atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Paradesa Cinere, Blok D:6 Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKL.04/20- 23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Tenggeledahan tanggal. 13 Januari 2001.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor /bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Prima Harapan Regency B4. Norn 18. Belor Utara, Kota Bekasi. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKOL04/20- 23/01/221 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Januari 2021.
20 Surat Izin Geledah Terlantar
Dalam gugatannya, MAKI menilai jika mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledehan yang dikeluarkan Dewan Pengawas. Hal itu berkaitan dengan kasus suap bansos Kemensos.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
Terkini
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar
-
Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang
-
Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
-
AS dan Israel Dinilai Kewalahan Hadapi Iran, Pengamat Senior Ungkap Faktor Kunci Kekuatan
-
Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri
-
Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran