Suara.com - Kembali rakyat Indonesia digegerkan atas telegram Kapolri terbaru yang bertanggal 5 April 2021. Namun kekinian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram tersebut.
Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini sendiri awalnya ditujukan untuk memperbaiki kinerja anggota POLRI di daerah, sehingga kedepan bisa terus melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Akan tetapi, isi telegram Kapolri terbaru itu menimbulkan kritik, karena menyinggung bidang kerja dari profesi lain, dalam hal ini secara spesifik wartawan. Lalu bagaimana isi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut?
Telegram Kapolri ini menyita perhatian karena berisi larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi padahal hal tersebut menyangkut kewajiban dan hak profesi lain. Secara singkat, berikut isi telegram Kapolri terbaru yang beredar.
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
- Tidak menyajikan rekaman proses interograsi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel POLRI yang berkopeten.
- Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Telegram Kapolri Terbaru Dicabut
Telegram Kapolri terbaru yang berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo. Telegram Kapolri dicabut selang sehari setelah diterbitkan pada Senin 5 April 2021.
Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Pencabutan telegram Kapolri itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran. Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Telegram Kapolri Terbaru Menimbulkan Kritik
Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
Sejumlah kritikan dilontarkan kepada Polri setelah muncul telegram kapolri larang media beritakan arogansi polisi tersebut. Salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito yang meminta Kapolri untuk mencabut aturan itu.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito, Selasa (6/4/2021).
Aturan dari Kapolri itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. Sasmito juga meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan, dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengakatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Demikian penjelasan isi telegram Kapolri terbaru yang menimbulkan kritik karena berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM