Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik berpotensi membatasi kebebasan pers.
Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis memandang penerbitan TR tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Kepolisian Negara RI.
Usai mendapat kritik dari banyak pihak, tidak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 justru menyatakan pencabutan surat telegram yang menuai kontra.
Kendati sudah dicabut, Komite Keselamatan Jurnalis tetap menyikapi terbitnya TR Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Melalui keterangan resmi yang diketahui Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wahyu Triyogo, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal.
Pertama Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.
"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," tulis Komite Keselamatan Jurnalis.
Terakhir, Komite Keselamtan Jurnalis mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo yang mencabut TR berkaitan larangan peliputan dan penyiaran terhadap aksi arogansi kepolisian.
Baca Juga: Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut
"Meski surat telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," pungkas Komite Keselamatan Jurnalis.
Dicabut
Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran
-
Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
-
Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi
-
5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!