Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik berpotensi membatasi kebebasan pers.
Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis memandang penerbitan TR tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Kepolisian Negara RI.
Usai mendapat kritik dari banyak pihak, tidak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 justru menyatakan pencabutan surat telegram yang menuai kontra.
Kendati sudah dicabut, Komite Keselamatan Jurnalis tetap menyikapi terbitnya TR Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Melalui keterangan resmi yang diketahui Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wahyu Triyogo, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal.
Pertama Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.
"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," tulis Komite Keselamatan Jurnalis.
Terakhir, Komite Keselamtan Jurnalis mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo yang mencabut TR berkaitan larangan peliputan dan penyiaran terhadap aksi arogansi kepolisian.
Baca Juga: Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut
"Meski surat telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," pungkas Komite Keselamatan Jurnalis.
Dicabut
Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal