Suara.com - Kalangan media hingga pegiat sosial dikejutkan dengan terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang media untuk menyiarkan atau meliput tindakan oknum polisi arogan. Di mana hanya boleh menyiarkan kegiatan Polri positif yang humanis.
Terang saja, TR ini langsung menuai banyak kritikan. Di samping karena mendadak, TR tersebut dianggap sebagai pembungkaman kebebasan media yang independen.
Namun tak lama setelah banyak menuai kritikan publik, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memutuskan untuk mencabut TR tersebut. Ini menjadi TR tercepat dan tersingkat diterbitkan lalu dicabut kembali.
Dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Kapolri juga menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.
Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021) malam mengatakan, dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.
"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikin-nya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Jendral bintang empat itu menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
Baca Juga: Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis," ujar Sigit.
Tanggapan Kompolnas
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang lekas mencabut surat telegram dengan instruksi pelarangan penyiaran kekerasan dan arogansi aparat.
Kompolnas RI memberi masukan kepada Polri untuk berdiskusi terlebih dahulu kepada pihak terkait apabila hendak membuat kebijakan.
Pelibatan pihak-pihak terkait menurutnya baik guna meminimalisir adanya kalimat yang sarat multi tafsir dalam pembuatan surat telegram. Terlebih surat telegram yang dihujani kritik dari beragam pihak itu mengandung soal pers.
"Kami apresiasi kesigapan untuk mengoreksi dan berharap dikemudian hari dapat melibatkan atau meminta masukan dari instansi terkait atau dari pengawas eksternal, misalnya Dewan Pers dan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Berita Terkait
-
Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf
-
Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf
-
Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat
-
Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media
-
Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma