Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang mengandung instruksi larangan penyiaran kekerasan dan arogansi polisi beberapa jam setelah diterbitkan. Surat telegram itu lantas dipandang sebagai wujud antikritik dan otoritarianisme pihak kepolisian.
"Meski usia surat telegram itu hanya sekian jam, tetapi itu tak menutupi bahwa ada spirit otoritarianisme pada para petinggi-petinggi Polri," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia memandang isi surat telegram itu memperlihatkan nihilnya kebebasan berpendapat dan transparansi yang bertanggung jawab.
Menurut Bambang, indikasinya bukan hanya pada surat telegram itu saja. Sejumlah aksi kekerasan pihak kepolisian terhadap insan pers juga menjadi buktinya.
"Artinya, polisi tidak memahami semangat demokrasi yang menjadi amanah reformasi 1998," ujar dia.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Penjelasan Polri
Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
TR Dicabut
Berita Terkait
-
Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
-
Kapolri Minta Maaf Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan
-
Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf
-
Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf
-
Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila
-
TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
-
Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak
-
Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM
-
Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan
-
Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'