Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang mengandung instruksi larangan penyiaran kekerasan dan arogansi polisi beberapa jam setelah diterbitkan. Surat telegram itu lantas dipandang sebagai wujud antikritik dan otoritarianisme pihak kepolisian.
"Meski usia surat telegram itu hanya sekian jam, tetapi itu tak menutupi bahwa ada spirit otoritarianisme pada para petinggi-petinggi Polri," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia memandang isi surat telegram itu memperlihatkan nihilnya kebebasan berpendapat dan transparansi yang bertanggung jawab.
Menurut Bambang, indikasinya bukan hanya pada surat telegram itu saja. Sejumlah aksi kekerasan pihak kepolisian terhadap insan pers juga menjadi buktinya.
"Artinya, polisi tidak memahami semangat demokrasi yang menjadi amanah reformasi 1998," ujar dia.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Penjelasan Polri
Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
TR Dicabut
Berita Terkait
-
Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
-
Kapolri Minta Maaf Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan
-
Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf
-
Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf
-
Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf