- Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2026 terkait penyidikan.
- Pemohon meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai tindakan tidak sah.
- TAUD menuntut kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum dalam 14 hari.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan.
Di hadapan hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Salah satu poin yang diminta ialah agar pihak termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.
Selain itu, TAUD meminta hakim menyatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, sekaligus menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
TAUD juga meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Baca Juga: Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Yosua.
Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Pertama, Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas laporan Model A mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Pihak pemohon menilai hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi