- Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2026 terkait penyidikan.
- Pemohon meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai tindakan tidak sah.
- TAUD menuntut kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum dalam 14 hari.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan.
Di hadapan hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Salah satu poin yang diminta ialah agar pihak termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.
Selain itu, TAUD meminta hakim menyatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, sekaligus menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
TAUD juga meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Baca Juga: Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Yosua.
Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Pertama, Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas laporan Model A mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Pihak pemohon menilai hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan