- Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2026 terkait penyidikan.
- Pemohon meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai tindakan tidak sah.
- TAUD menuntut kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum dalam 14 hari.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan.
Di hadapan hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Salah satu poin yang diminta ialah agar pihak termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.
Selain itu, TAUD meminta hakim menyatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, sekaligus menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
TAUD juga meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Baca Juga: Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Yosua.
Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Pertama, Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas laporan Model A mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Pihak pemohon menilai hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak
-
Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM
-
Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan
-
Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'
-
Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam
-
Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah