Suara.com - Sejumlah sekolah di Jakarta kembali dibuka untuk belajar tatap muka pada Rabu (7/4/2021) hari ini, siswa diminta untuk membawa bekal sendiri karena kantin masih ditutup.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan nantinya jam istirahat untuk makan pun akan dibatasi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada jam istirahat.
"Makan diatur disini gak ada kantin dan tempat jajan, semua dibawa dari rumah. Pada waktu tertentu juga diberi waktu untuk makan," kata Uus saat meninjau SDN 3 Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2021).
Dia juga menjamin, seluruh guru yang mengajar tatap muka sudah divaksin Covid-19, sementara guru yang belum divaksin atau belum disuntik dosis kedua masih mengajar dari rumah.
"Vaksin terus dilakukan, sampai saat ini walaupun mungkin terus berjalan namun kita targetkan apa yang jqdi arahan pak gubernur terkait capaian pelaksanaan vaksin, mudah-mudahan nanti secara keseluruhan sesuai yang ditargetkan," ucapnya.
Di Jakarta Timur, siswa justru dilarang membawa bekal makan ke sekolah.
Kepala Sekolah SDN 07 Ciracas, Umi Sumirah sebelumnya mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama sekolah kembali dibuka. Masker harus terus terpasang selama pembelajaran berlangsung.
"Enggak boleh bawa bekal. Kan kalau makan bekal nanti buka maskernya lama," ujar Umi di lokasi, Rabu.
Kendati demikian, siswa tetap dibolehkan membawa minuman. Menurutnya kebijakan tak boleh membawa bekal bisa diterapkan terlebih waktu belajar hanya 2,5 jam.
Baca Juga: Ada Siswa SD Dilarang Ortu Sekolah Tatap Muka, Kepsek: Kami Gak Bisa Paksa
"Kalau minum boleh, kan sebentar doang lepas masker habis itu dipasang lagi," tuturnya.
Diketahui, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sekolah tatap muka dengan prokes ketat di 85 sekolah negeri dan swasta di Ibu Kota.
Jumlah tersebut merupakan hasil asesmen kesiapan prokes sekolah tatap muka dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui asesmen tahap 1 dan 2 dari 100 sekolah yang dilakukan asesmen.
Selama uji coba, kegiatan pembelajaran hanya dilakukan selama satu kali dalam satu minggu untuk setiap jenjang pendidikan, setelah itu kembali belajar dari rumah sebab gedung sekolah disterilisasi.
Siswa yang diperbolehkan mengikuti uji coba adalah siswa mulai dari kelas 4 SD hingga 12 SMA/SMK, jumlah siswa dibatasi maksimal 50 persen per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 meter.
Sementara materi yang diajarkan diprioritaskan untuk mata pelajaran yang esensial dengan durasi pelajaran selama 3 - 4 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh