"Kami semalam membaca jawaban yang dari Dewas dari turut termohon yang satu disampaikan dalam persidangan juga bahwa Dewas sudah menyampaikan ke-27 tempat yang ada dalam surat izin Dewas, dua Surat izin Dewas tersebut sudah dilakukan penggeledahan Sebelumnya," jelasnya.
Kristianto mengatakan, 27 lokasi yang telah mengantongi izin geledah dari Dewan Pengawas itu sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ketika disinggung apakah ada sejumlah surat izin yang terlantar, Krisitanto tidak menjawab dengan tegas.
"Jadi gini saja, karena memang kami mengapresiasi langkah hukumnya, peradilan sehingga dengan mekanisme yang seperti ini , intinya ada saluran resminya secara hukum," pungkas Kristianto.
Merujuk pada salinan jawaban dari Dewan Pengawas yang diterima Suara.com, KPK disebut telah mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.
Pertama, Surat KPK Nomor R/2492/DIK.01.05/20-23/12/2020 tertanggal 6 Desember 2020 perihal permohonan izin geledah terhadap tujuh lokasi. Kedua, Surat KPK Nomor R/03/DIK.01.04/20-23/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal permohonan izin geledah terhadap 20 lokasi.
Merujuk pada salinan jawaban KPK, dari surat izin penggeledahan tertanggal 6 Desember 2020, baru ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya:
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Cikatomas II No. 18, RT 01/RW04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK 01.04/20-21/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV No 18, Jakarta Selatan, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.01.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jl. Pramuka Sari No. 7 B1 RT 006 RW 009, Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK.01.04/21129/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup Lainnya yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.O1.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 7 Desember 2020.
Dalam surat izin penggeledahan tertanggal 5 Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni:
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Rukan Rose Garden Grand Galaxy RRG 2 Jaka Setia Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/01/DIKO1.01/20-23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Februari 2021.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Komplek Pulo Permatasari Blok A2 No.22. Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin Dah/01/DIKOLO4/202/01/2021 tanggal 06 Januari 221 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 26 Februari 2021.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangurun atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Paradesa Cinere, Blok D:6 Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKL.04/20- 23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Tenggeledahan tanggal. 13 Januari 2001.
- Rumah atau tempat tinggal atau kantor /bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Prima Harapan Regency B4. Norn 18. Belor Utara, Kota Bekasi. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKOL04/20- 23/01/221 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Januari 2021.
Telantarkan 20 Surat Dewas
Dalam gugatannya, MAKI menilai jika mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledehan yang dikeluarkan Dewan Pengawas. Hal itu berkaitan dengan kasus suap bansos Kemensos.
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, kemarin.
Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.
Dalam kasus tersebut, ada sejumlah sosok yang telah menyabet gelar tersangka. Mereka adalah Juliari P. Batubara -- bekas Menteri Sosial --, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.
"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.
Kurniawan menyatakan, pihaknya telah membikin laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledehan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK.
Kurniawan melanjutkan, pihaknya belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
-
Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran
-
H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir
-
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat
-
Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...