Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan delapan berita acara penggeledahan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal MAKI mempertanyakan dugaan 20 penggeledahan yang ditelantarkan lembaga antirasuah tersebut.
Puluhan penggeledahan yang diduga ditelantarkan itu berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Salah satu kuasa hukum dari KPK, Natalia Kristianto mengatakan delapan berita acara penggeledahan itu diserahkan sebagai bentuk sampling.
Menurutnya, itu sudah mumpuni terlebih pihaknya juga menyerahkan 27 surat dewan pengawas (dewas) di persidangan sebelumnya.
"Artinya kan apa yang kami sampaikan kemarin sampling tetapi kemudian dalam pembuktian ini kami sampaikan bahwa dewas sudah ada 27 yang kami serahkan di persidangan," kata Kristianto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Sehingga menurutnya, dengan menyerahkan delapan berita acara penggeledahan juga sudah cukup menjadi bukti KPK tidak melakukan penelantaran. Delapan berita acara penggeledahan terbagi menjadi dua, yakni empat penggeledahan di Desember dan empat lainnya pada Januari.
"Kemarin kami ngambil samplingnya itu," tuturnya.
Selain delapan berita acara penggeledahan, KPK selaku pihak termohon juga menyerahkan bukti lainnya sebanyak 14 buah.
"1 sampai 5 itu sprindik dari masing-masing tersangka yang bansos. Kemudian ada 8 berita acara, jadi sudah 13 kan. Terus yang terakhir itu surat panggilan ke Ihsan Yunus yang dia akhirnya datang 27 Februari."
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kemensos yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.
Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.
"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum