Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ida menyebut pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," papar Ida.
Manfaat lainnya, sambung Ida, adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Adapun persyaratan peserta program JKP, jelasnya, adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” paparnya.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca Juga: Munas FKSPN, Menaker Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog Ketenagakerjaan
Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Ida bilang, pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Munas FKSPN, Menaker Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog Ketenagakerjaan
-
Apa Kabar THR Lebaran 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
-
Bencana di NTT dan NTB, Menaker Minta BLK Lotim Kirim Bantuan Logistik
-
Menaker : Pandemi harus Jadi Momentum untuk Hadirkan SDM Tangguh
-
Menaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Turun, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum