Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam kurun 2 tahun terakhir atau sepanjang 2019 hingga 2020.
Hal tersebut diungkap Ida dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam. Menurutnya, meski data menunjukkan penurunan, pengawas ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan di masa depan.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” ujar Ida.
Berdasarkan hasil pengawasan, diketahui pada 2019, sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran. Kemudian pada 2020, jumlahnya turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.
Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu.
Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.
Masih pada 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.
Atas hasil tersebut, Ida pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
"Ini menambah keyakinan kita bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pemda Turunkan Pengangguran, Menaker Soroti 3 Mekanisme Ini
Ida bilang, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan. Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.
Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.
"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " katanya.
Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sambung Ida, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.
"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga P-21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan).
Berita Terkait
-
Dukung Pemda Turunkan Pengangguran, Menaker Soroti 3 Mekanisme Ini
-
Indonesia Dorong Dialog Sosial dan Tripartisme Masuk Sistem Pembangunan PBB
-
Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP
-
Perubahan Pola Industri, Menaker Minta BLK Kolaborasi dengan Dunia Usaha
-
Kemnaker Gelar Bazar Guna Bangkitkan Usaha Mikro, Ini Tanggal dan Lokasinya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram