Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut berkomentar tentang terungkapnya prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Jakarta Barat, yang melibatkan anak kelas 5 SD.
Riza memastikan bakal memberikan sanksi kepada pengelola apartemen.
Menurut Riza, pengelola apartemen memiliki andil dalam berjalannya bisnis asusila itu. Seharusnya ada pengawasan ketat dari manajemen demi menghindari praktek prostitusi.
"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Riza mengatakan seharusnya pengelola apartemen tidak hanya sekadar memikirkan keuntungan semata. Lingkungan yang sehat terhindar dari prostitusi juga harus dijaga demi keamanan dan kenyamanan warga.
"Pengelola apartemen tidak sekedar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen. Tapi juga memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari oraktek prostitusi," jelasnya.
Politisi Gerindra ini pun mengecam kasus ini apalagi bocah 5 SD nyaris dilibatkan. Rasa tanggung jawab pengelola harus ditingkatkan ke depannya agar hal ini tak terulang
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen. Jangan sampai menjadi korban prostitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian meringkus seorang pria berinisial DF (27) karena menjual anak dibawah umur di aplikasi dating MiChat. Adapun korbannya adalah seorang perempuan berusia 11 tahun.
Baca Juga: Kisah Nyata di Balik Novel Laiba dan Nasir Hingga Apartemen 12A-05
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap DF dilakukan si Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut terjadi seusai polisi mengendus bisnis lendir yang dijalankan oleh DF.
"DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja," Guruh Arif Darmawan," kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Guruh mengatakan, DF kedapatan menjual korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu melalui MiChat. Dalam akun tersebut, DF mencantumkan usia korban dengan tulisan 16 tahun.
Dalam akun tersebut, DF menuliskan jika korban bisa melayani para pria hidung belang di beberapa titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam hal ini, DF mematok tarif sebesar Rp 450 ribu.
Oleh DF, korban hanya diberi upah sebesar Rp. 300 ribu. Terkini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DF.
"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," beber Guruh.
Berita Terkait
-
Dijadikan PSK di Jakarta, Pria Pengangguran Jual Siswi SD Lewat MiChat
-
Cuma Anak SD di DKI yang Sekolah Tatap Muka, Siswa SMP-SMA Dilarang Ortu
-
Kisah Nyata di Balik Novel Laiba dan Nasir Hingga Apartemen 12A-05
-
Akhir Cerita Tiga Mahasiswi Keliling Kota Layani Puluhan Pria Hidung Belang
-
Khawatir Siswa Nongkrong, Wagub DKI Minta Guru Ikut Pantau Tempat Umum
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar