Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Ditetapkan peniadaan aktivitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Pengecualian lainnya juga diberikan kepada pelayanan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Perjalanan dinas atau bekerja juga wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
SIKM ini berlaku secara perorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas.
"Selain keperluan tersebut tidak diizinkan untuk mudik," tegasnya.
Masyarakat yang mendapatkan SIKM pun tetap diwajibkan untuk karantina mandiri selama 5 hari sejak tiba di tempat tujuan, sebelum melakukan aktivitas.
"Karantina di tempat yang disediakan pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ucap Wiku.
Baca Juga: Nekat Pulang ke Solo, Gibran Pastikan Pemudik Langsung Dikarantina
Selama 6-17 Mei tersebut, petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
"Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asalnya," tuturnya.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?