Suara.com - Seorang perempuan berinsial LS menjadi korban penipuan mafia tanah. Rumahnya yang berlokasi di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan seharga Rp 30 miliar hilang karena ulah para mafia tanah.
Kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, mengatakan kasus ini bermula saat korban hendak meminjam uang senilai Rp 9 miliar kepada seseorang. Dalam hal ini, LS menggunakan rumah mewahnya sebagai agunan.
Namun pada saat peminjaman itu, perjanjiannya bukan utang piutang, melainkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) dan akta kuasa jual. LS pun sempat merasa curiga dan menolak PPBJ tersebut.
Anang menambahkan, para terduga pelaku bisa meyakinkan kliennya jika proses tersebut adalah hal normal dalam urusan peminjaman uang.
"Enggak apa-apa, ini buat persyaratan saja, nanti kalau gagal bayar, kita jual sama-sama aset ini. Seperti itu lah pelaku ini meyakinkannya," kata Anang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Karena butuh uang dengan segera, maka LS setuju dengan sistem PPJB. Semula, dia cuma ingin meminjam uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, terduga pelaku membujuk LS untuk menaikkan angka pinjaman hingga Rp 12 miliar.
Anang melanjutkan, kliennya akhirnya setuju dan hanya menerima uang sebesar Rp 9 miliar dan sudah dipotong bunga di awal. Namun, sebelum menerima uang, LS diminta pelaku untuk menandatangani surat Kuasa Mutlak atas rumah tersebut.
"Korban sudah sempat membayar angsuran 4 kali. Lalu ketika korban sudah mulai gagal bayar, pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak tadi," kata dia.
Dari surat kuasa itu, pelaku melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan atas rumah LS. Pelaku yang tidak disebutkan namanya oleh Anang itu juga menjual rumah tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 9 miliar tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
"Padahal harga rumah itu sesuai NJOP Rp 30 miliar. Kalau korban jual, dia bisa mengembalikan pinjaman itu," beber Anang.
Bahkan, pada akhir 2020, pelaku menyewa centeng untuk mengusir LS dan penghuni rumah lainnya. Para centeng memaksa LS untuk meninggalkan rumah -- bahkan barang tidak boleh dibawa.
Padahal di rumah LS ada 10 orang yang indekos di sana. Para penghuni indekos pun turut menjadi korban karena barang-barangnya tidak bisa dibawa.
Atas hal itu, LS membuat laporan atas dugaan penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan akta otentik. Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan atau 385 KUHP tentang TPPU.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/1878/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal Kamis, 8 April 2021. Terduga pelaku dalam kasus ini masih dalam proses lidik.
Berita Terkait
-
Warga Balikpapan Korban Penipuan, Ini Saran Bea Cukai Agar Tak Terulang
-
Modus Loker, Oknum Perekrut Peras Pelamar dan Ancam Sebarkan Data Diri
-
Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
-
Soal Kasus Dugaan Penipuan TKK, Nuralim Juga Merasa Jadi Korban
-
Admin Arisan Online di Probolinggo Diduga Bawa Kabur Rp 400 Juta
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis