Suara.com - Seorang perempuan berinsial LS menjadi korban penipuan mafia tanah. Rumahnya yang berlokasi di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan seharga Rp 30 miliar hilang karena ulah para mafia tanah.
Kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, mengatakan kasus ini bermula saat korban hendak meminjam uang senilai Rp 9 miliar kepada seseorang. Dalam hal ini, LS menggunakan rumah mewahnya sebagai agunan.
Namun pada saat peminjaman itu, perjanjiannya bukan utang piutang, melainkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) dan akta kuasa jual. LS pun sempat merasa curiga dan menolak PPBJ tersebut.
Anang menambahkan, para terduga pelaku bisa meyakinkan kliennya jika proses tersebut adalah hal normal dalam urusan peminjaman uang.
"Enggak apa-apa, ini buat persyaratan saja, nanti kalau gagal bayar, kita jual sama-sama aset ini. Seperti itu lah pelaku ini meyakinkannya," kata Anang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Karena butuh uang dengan segera, maka LS setuju dengan sistem PPJB. Semula, dia cuma ingin meminjam uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, terduga pelaku membujuk LS untuk menaikkan angka pinjaman hingga Rp 12 miliar.
Anang melanjutkan, kliennya akhirnya setuju dan hanya menerima uang sebesar Rp 9 miliar dan sudah dipotong bunga di awal. Namun, sebelum menerima uang, LS diminta pelaku untuk menandatangani surat Kuasa Mutlak atas rumah tersebut.
"Korban sudah sempat membayar angsuran 4 kali. Lalu ketika korban sudah mulai gagal bayar, pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak tadi," kata dia.
Dari surat kuasa itu, pelaku melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan atas rumah LS. Pelaku yang tidak disebutkan namanya oleh Anang itu juga menjual rumah tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 9 miliar tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
"Padahal harga rumah itu sesuai NJOP Rp 30 miliar. Kalau korban jual, dia bisa mengembalikan pinjaman itu," beber Anang.
Bahkan, pada akhir 2020, pelaku menyewa centeng untuk mengusir LS dan penghuni rumah lainnya. Para centeng memaksa LS untuk meninggalkan rumah -- bahkan barang tidak boleh dibawa.
Padahal di rumah LS ada 10 orang yang indekos di sana. Para penghuni indekos pun turut menjadi korban karena barang-barangnya tidak bisa dibawa.
Atas hal itu, LS membuat laporan atas dugaan penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan akta otentik. Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan atau 385 KUHP tentang TPPU.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/1878/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal Kamis, 8 April 2021. Terduga pelaku dalam kasus ini masih dalam proses lidik.
Berita Terkait
-
Warga Balikpapan Korban Penipuan, Ini Saran Bea Cukai Agar Tak Terulang
-
Modus Loker, Oknum Perekrut Peras Pelamar dan Ancam Sebarkan Data Diri
-
Edan! Warga Sekampung di Banyuwangi Kena Tipu Investasi Bodong
-
Soal Kasus Dugaan Penipuan TKK, Nuralim Juga Merasa Jadi Korban
-
Admin Arisan Online di Probolinggo Diduga Bawa Kabur Rp 400 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi