Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memutuskan untuk membatalkan, atau mencabut gugatan praperadilan atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum MAKI dan LP3HI Rudy Marjono menyatakan pencabutan gugatan karena KPK telah terbukti menelantarkan 23 izin penggeledahan yang ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"MAKI cabut praperadilan dugaan korupsi Bansos. Alasan pencabutan karena KPK telah terbukti dugaan penelantaran 23 izin penggeledahan," kata Rudy lewat keterangannya tertulisnya yang diterima Suara.com Jumat (9/3/2021). .
Rudy menegaskan pencabutan itu bukan berarti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat hapus atau gugur.
"Dikarenakan hakim akan mengesahkan pencabutan dan jawaban dan bukti-bukti yang telah diajukan para pihak (MAKI, LP3HI, KPK, Dewas KPK) akan tetap menjadi dokumen hukum guna kepentingan pembuktian hukum jika nantinya kami mengajukan gugatan praperadilan baru apabila perkara mangkrak atau dihentikan secara tidak sah," jelas Rudy.
Ia menuturkan, dari 27 izin penggeledahan yang dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar 4 izin, sisanya 23 izin diduga tidak dilaksanakan.
"Pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya yaitu ijin diberikan tanggal 6 Desember 2020 sebanyak 7 ijin kemudian dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4 ijin, sisanya 3 ijin tidak diketahui pelaksanaannya" jelas Rudy.
Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin ( tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat) dan dilaksanakan bulan Pebruari 2021 sebanyak 2 ijin ( tanggal 18 dan 26 Pebruari ), sisanya sebanyak 16 ijin tidak diketahui pelaksanaannya.
"Berdasar pembuktian tersebut, MAKI merasa sudah berhasil membuktikan dalil bahwa telah terjadi penelantaran 20 izin penggeledahan, bahkan diduga lebih besar lagi yaitu 23 izin penggeledahan yang terlantar dan gagal," jelas Rudy.
Baca Juga: Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Tanyakan Ini ke Ketua Gerindra Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya