Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memutuskan untuk membatalkan, atau mencabut gugatan praperadilan atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum MAKI dan LP3HI Rudy Marjono menyatakan pencabutan gugatan karena KPK telah terbukti menelantarkan 23 izin penggeledahan yang ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"MAKI cabut praperadilan dugaan korupsi Bansos. Alasan pencabutan karena KPK telah terbukti dugaan penelantaran 23 izin penggeledahan," kata Rudy lewat keterangannya tertulisnya yang diterima Suara.com Jumat (9/3/2021). .
Rudy menegaskan pencabutan itu bukan berarti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat hapus atau gugur.
"Dikarenakan hakim akan mengesahkan pencabutan dan jawaban dan bukti-bukti yang telah diajukan para pihak (MAKI, LP3HI, KPK, Dewas KPK) akan tetap menjadi dokumen hukum guna kepentingan pembuktian hukum jika nantinya kami mengajukan gugatan praperadilan baru apabila perkara mangkrak atau dihentikan secara tidak sah," jelas Rudy.
Ia menuturkan, dari 27 izin penggeledahan yang dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar 4 izin, sisanya 23 izin diduga tidak dilaksanakan.
"Pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya yaitu ijin diberikan tanggal 6 Desember 2020 sebanyak 7 ijin kemudian dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4 ijin, sisanya 3 ijin tidak diketahui pelaksanaannya" jelas Rudy.
Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin ( tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat) dan dilaksanakan bulan Pebruari 2021 sebanyak 2 ijin ( tanggal 18 dan 26 Pebruari ), sisanya sebanyak 16 ijin tidak diketahui pelaksanaannya.
"Berdasar pembuktian tersebut, MAKI merasa sudah berhasil membuktikan dalil bahwa telah terjadi penelantaran 20 izin penggeledahan, bahkan diduga lebih besar lagi yaitu 23 izin penggeledahan yang terlantar dan gagal," jelas Rudy.
Baca Juga: Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Tanyakan Ini ke Ketua Gerindra Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...