Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) hari ini. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas perkara nomor 221 dan 226.
"Sidang lanjutan terdakwa MRS Senin, 12 April 2021, perkara Nomor 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung). Agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Senin (12/4).
Alex menyampaikan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Rizieq masih bakal dihadirkan secara offline atau langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Sementara itu, kata Alex, sidang hari ini tidak akan disiarkan melalui live streaming. Pasalnya, sidang sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," ujarnya.
Adapun pada sidang sebelumnya majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq baik dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi hari ini.
10 Orang Saksi
Jaksa menyatakan sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan. Jaksa menyebut ada 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Untuk sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa. Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: FPI Mau Berubah Jadi ISIS, Habib Rizieq Disebut Cuma Boneka
Jaksa pun kemudian menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
"Baik saya sebutkan, Oka setiawan cq M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," tuturnya.
Berita Terkait
-
FPI Mau Berubah Jadi ISIS, Habib Rizieq Disebut Cuma Boneka
-
Khawatir Sekongkol Berbohong, Saksi Sidang Kasus Rizieq Tak Digelar Daring
-
Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
-
Kabar Habib Rizieq Dipenjara Dapat Moeslim Choice Award, Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: HRS Dihina-hina di Tanah Air, di Malaysia Dapat Penghargaan?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?