Suara.com - Massa simpatisan yang berkerumun untuk menjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Arab Saudi disebut sudah berkumpul H-1 sebelum eks pentolan FPI itu tiba di tanah air. Massa simpatisan juga disebut datang dari berbagai daerah.
Hal itu seperti diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Saksi yang pertama memberi keterangan adalah Oka Setiawan, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta. Awalnya jaksa mencecar saksi soal situasi bandara kala Rizieq tiba. Apakah ada penerapan protokol kesehatan atau tidak.
Oka kemudian menjawab. Ia menyebut situasi pada tanggal 10 November 2020 sudah sangat ramai massa berkumpul untuk menjemput Rizieq. Bahkan, kata dia, hal itu terjadi sejak H-1 kedatangan yakni tanggal 9 November.
"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu, itu sekitar 21.00 itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," kata Oka dalam kesaksiannya dalam persidangan.
Oka juga mengungkapkan, bahwa simpatisan yang ingin menjemput Rizieq di Bandara tersebut datang dari berbagai daerah.
"Jadi dari berbagai daerah kami tanya juga berbagai daerah di Indonesia dari Jawa Timur," tuturnya.
Oka mengaku, hingga berjalannya waktu sampai akhirnya Rizieq tiba, massa kemudian semakin ramai. Ia memperkirakan simpatisan Rizieq yang datang kala itu mencapai ratusan ribu orang.
"Memang sebagian massa penjemput simpatisan sampai ke terminal 3 Bandara Soetta yang jumlahnya memang cukup jauh ratusan ribu. Kami lihat dari jarak terminal 3 sekitar 800 meter itu penuh penjemput," tuturnya.
Baca Juga: Khawatir Sekongkol Berbohong, Saksi Sidang Kasus Rizieq Tak Digelar Daring
Eksepsi Rizieq
Sebelumnya Rizieq, mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa. Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Awalnya Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.
"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.
Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang
-
The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan