Suara.com - Pengelola Masjid Istiqlal, Jakarta mewajibkan seluruh jemaah yang akan ibadah selama bulan ramadan di tengah pandemi Covid-19 untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi E-Istiqlal.
Kabid Pendidikan Dan Pelatihan Masjid Istiqlal Faried F. Saenong mengatakan, hal itu ditujukan mencatat setiap orang yang masuk sebagai upaya antisipasi tracing jika ada kasus Covid-19 di ke Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.
"Para jemaah yang mau datang ke Istiqlal diharapkan mendownload aplikasi kita sudah bisa di android dan ios, dengan aplikasi itu kita bisa memudahkan tracing jika ada kasus (Covid-19), karena ini bukan masjid komunitas, jadi tempat singgah dan sebagainya juga, jadi harus diantisipasi juga," kata Faried dalam diskusi Satgas Covid-19, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Faried menyebut sistem registrasi sudah dibuat tidak terlalu kompleks agar semua orang mudah menggunakannya melalui gadget masing-masing.
"Tinggal download secara manual dari market place yang ada, tinggal mengisi beberapa hal dan cukup, meskipun nanti setelah itu kita bisa banyak menerima manfaat dari E-Istiqlal itu sendiri," jelasnya.
Berikut panduan beribadah Ramadan di Masjid Istiqlal:
1. Istiqlal menyelenggarakan shalat tarawih dan shalat 5 waktu dengan pembatasan jumlah jamaah hanya 30 % (2000 jamaah) dari kapasitas ruang utama.
2. Istiqlal tidak mengadakan buka puasa Bersama, sahur Bersama, Qiyamullail dan i’tikaf.
3. Istiqlal tetap melayani Pembayaran dan pendistribusian Zakat, infaq dan Shadaqah.
Baca Juga: Hiks! Tak Ada Buka Puasa Gratis di Masjid Istiqlal Selama Ramadan 2021
4. Istiqlal tetap melayani konsultasi keagamaan, pengislaman dengan perjanjian
5. Istiqlal mengatur jam buka pintu gerbang:
- Buka jam 04.00 dan tutup Kembali jam 06.00
- Buka jam 11.00 dan tutup Kembali jam 14.00
- Buka jam 15.00 dan tutup Kembali jam 20.30
6. Kegiatan Ramadan di Istiqlal meliputi; shalat 5 waktu, shalat tarawih, ceramah tarawih, Kuliah subuh, dialog Zuhur dan Talkshow daring di Canal Youtube Masjid Istiqlal TV.
7. Istiqlal belum membuka pelayanan turis, dan jamaah ziarah.
8. Istiqlal memberlakukan peraturan ketat kepada jamaah antara lain;
a. Jamaah mematuhi protokol Kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mengukur Suhu, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan)
b. Jamaah diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing
c. Dihimbau sudah berwudhu dari rumah
d. Tidak diperkenan membawa makanan
e. Menitipkan Sandal/sepatu dan barang bawaan di tempat yang sudah disediakan.
f. Anak kecil dan usia lanjut rentan terhadap virus covid-19 belum dibolehkan mengunjungi Istiqlal.
g. Membawa Hand Sanitizer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan