Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum bervariasi 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menerima uang suap Rp 6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013.
Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya secara daring, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp 477.500.000. Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 497.500.000.
Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan.
Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp 497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp 427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp 500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp 377.500.000) juga telah melunasinya.
Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp 327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp 752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp 472.500.000.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp 540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp 542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp 452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp 417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp 602.500.000.
Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Geruduk Kantor DPD Golkar Sumut, Massa Minta Kader Bermasalah Ditindak
"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata hakim ketua Immanuel. (Antara)
Berita Terkait
-
Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
-
Geruduk Kantor DPD Golkar Sumut, Massa Minta Kader Bermasalah Ditindak
-
DPRD Setujui Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut
-
14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Gatot
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!