Suara.com - Habib Rizieq Shihab tampak emosi ke jaksa dalam persidangan kasus kerumunan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Ia terlihat marah lantaran pembicaraannya saat bertanya ke saksi dipotong jaksa.
Eks pentolan FPI itu terlihat geram sampai menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.
Awalnya Habib Rizieq yang duduk sebagai terdakwa melemparkan pertanyaan kepada mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara soal denda Rp 50 juta yang dibayarkan lantaran melanggar protokol kesehatan acara kerumunan di Petamburan.
"Anda sekaligus ketua satgas kan, maksud saya gini, tadi semua prokes saya benarkan tapi giliran saya tanya menurut pergub apakah saya juga sesuai didenda, anda tidak bisa jawab itu?," tanya Rizieq dalam persidangan.
Bayu kemudian merespons, menurutnya, dalam Peraturan Gubernur atau Pergub selain sanksi denda, ada juga sanksi sosial sebagai hukuman pihak yang melanggar prokes. Menurutnya, pelanggaran prokes ada tingkatannya, hukumannya pun berbeda-beda.
Namun, Rizieq merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan Bayu. Rizieq kembali bertanya, apakah Bayu pernah menangani pelanggaran prokes dengan hukuman pidana.
Bayu menjawab, dirinya tidak pernah menangani hal itu. Pasalnya hukuman pidana tidak pernah diatur dalam Pergub.
"Tidak ada pidana, tapi faktanya saat ini kita ada di pidana, terima kasih pak wali kota saat itu anda wali kota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka dikasih denda?," tanya Rizieq lagi.
Namun belum juga Bayu menjawab, jaksa kemudian memotong pembicaraan. Jaksa minta Rizieq tak mengulang-ulang pertanyaannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Emosi ke Jaksa Saat Sidang Saksi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Mendengar hal itu, Rizieq tampak kesal dan emosi. Ia tak terima pembicaraannya dipotong jaksa. Bahkan ia sampai menunjuk-nunjuk jaksa.
"Saya minta jangan dipotong. Saya sedang menegaskan jangan dipotong," bentak Rizieq ke jaksa sembari menunjuk-nunjuk.
"Kenapa? Karena anda tersinggung? Karena anda menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan anda yang dipenjara. Saya yang dipenjara. Saya sudah empat bulan dipenjara," sambung Rizieq.
Menanggapi emosi Habib Rizieq itu, salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kemarahan yang ditunjukkan Rizieq tersebut hanya merupakan dinamika biasa dalam persidangan.
"Biasa dinamika persidangan karena ada potong memotong," kata Aziz di Jakarta seperti dikutip Selasa (13/4/2021).
Namun, Aziz memastikan secara keseluruhan Rizieq dan tim kuasa hukum tak pernah ada masalah dengan jaksa di persidangan.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Emosi ke Jaksa Saat Sidang Saksi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
-
Ngeri!! Emak-emak Wakafkan Nyawanya untuk Habib Rizieq
-
Blak-blakan Pesidangan Habib Rizieq: Anies dan Doni Munardo Perhatian
-
Begini Momen Rizieq Titip Salam Untuk Anies Hingga Doni Monardo
-
Habib Rizieq: Saya Minta Jangan Dipotong
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti