Suara.com - Seorang pemuda berusia 19 berinisial DM, warga Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diciduk polisi setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir dari Metrojambi.com, (jejaring media Suara.com), peristiwa ini berawal pada hari Senin (5/4/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu korban dijemput pelaku di kebun sawit tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tabir Selatan. Korban lalu diajak jalan-jalan ke Kota Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin.
Setelah puas berkeliling di pelaku mengajak korban menginap di Penginapan Habibah. Saat menginap itulah pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.
Setelah mencabuli korban, keesokan harinya, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah. Hari berikutnya, Rabu (7/4/2021), korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit setelah disetubuhi tersangka.
Mendengar cerita itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke SPKT Polres Merangin. Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Aipda Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan terhaap pelaku di rumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu," kata Firdon, Selasa (13/4/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasak 76d dan atau pasal 82 jo pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
Berita Terkait
-
Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
-
Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
-
Dosen Unej Pencabul Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Cabuli 5 Bocah, Kakek di Rajabasa Hampir Dikeroyok Keluarga Korban
-
Viral Siswa SMA Dugem di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air