Suara.com - Seorang pemuda berusia 19 berinisial DM, warga Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diciduk polisi setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir dari Metrojambi.com, (jejaring media Suara.com), peristiwa ini berawal pada hari Senin (5/4/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu korban dijemput pelaku di kebun sawit tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tabir Selatan. Korban lalu diajak jalan-jalan ke Kota Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin.
Setelah puas berkeliling di pelaku mengajak korban menginap di Penginapan Habibah. Saat menginap itulah pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.
Setelah mencabuli korban, keesokan harinya, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah. Hari berikutnya, Rabu (7/4/2021), korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit setelah disetubuhi tersangka.
Mendengar cerita itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke SPKT Polres Merangin. Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Aipda Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan terhaap pelaku di rumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu," kata Firdon, Selasa (13/4/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasak 76d dan atau pasal 82 jo pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
Berita Terkait
-
Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
-
Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
-
Dosen Unej Pencabul Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Cabuli 5 Bocah, Kakek di Rajabasa Hampir Dikeroyok Keluarga Korban
-
Viral Siswa SMA Dugem di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual