Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab dengan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Dalam persidangan Bima mengaku sempat menerima informasi dari nomor tak dikenal terkait keberadaan Rizieq di Bogor.
Awalnya Bima sedang dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan. Hakim meminta Bima menjelaskan kronologi apa yang diketahuinya soal kasus yang menimpa Rizieq tersebut.
Bima kemudian menjelaskan, persoalan tersebut bermula sejak Kamis tanggal 26 November 2020 dirinya mendapatkan informasi terkait keberadaan Rizieq yang sedang jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Bima mengaku langsung menggelar rapat dengan Kadinkes Bogor hingga Forkopimda setempat.
"Kami membahas langkah-langkah terkait dengan pencegahan penanggulangan Covid-19 di kota Bogor saat itu. Karena kasus sedang terus meningkat jadi kami harus mengambil langkah-langkah yang strategis dan cepat," kata Bima dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mempertegas pernyataan Bima. Hakim bertanya soal informasi darimana Bima dapatkan terkait keberadaan Rizieq jalani perawatan di RS UMMI. Bima pun merespons memberikan jawaban.
"Informasi dari pusat dari nomor yang tidak saya kenal. Bahwa ada keberadaan Habib Rizieq Shihab di kota Bogor tepatnya yaitu di RS UMMI," tutur Bima.
Namun Bima dalam persidangan tak merinci lebih lanjut soal informasi dari nomor tak dikenal tersebut. Bima hanya menjelaskan, pasca mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung melakukan konfirmasi kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Saya Siap Hadirkan Fakta dan Data
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas