Suara.com - Penjualan rumah mantan Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo di media sosial mendapatkan sorotan. Banyak pihak yang meminta agar bangunan sejarah ini jadi cagar budaya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama ternyata berkeinginan yang sama. Pihaknya berencana membuat rekomendasi untuk menjadikan rumah itu sebagai cagar budaya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan kajian. Rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82 Menteng, Jakarta Pusat itu sedang dinilai kelayakannya sebagai cagar budaya.
"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dalam menentukan suatu bangunan sebagai cagar budaya, pemerintah melakukan register atau pendaftaran. Pada Pasal 31, TACB melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya atau bukan.
Pengkajian dilakukan dengan proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Tak hanya itu, di Pasal 16 tertulis cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Lalu pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Menurut Gatot, rumah Soebardjo layak dijadikan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah. "Dari nilai sejarahnya, rumah ini patut dijadikan cagar budaya," tuturnya.
Baca Juga: Dijual Online, Wagub DKI Pikir-pikir Beli Rumah Menlu RI Pertama di Cikini
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah milik mantan Menteri Luar Negeri pertama Indonesia, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rumah bersejarah itu saat ini sedang dijual lewat situs jual-beli daring atau online.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bisa saja membeli rumah tersebut. Namun ia harus memeriksa dulu rumah itu tergolong sebagai cagar budaya atau bukan.
Jika rumah model lama yang yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82, Menteng, Jakarta Pusat itu termasuk cagar budaya, maka bisa saja pihaknya segera membelinya.
"Nanti di internal akan kami cek, apakah itu masuk cagar budaya atau tidak, veritas atau tidak. Kalau iya, nanti kita akan carikan solusinya. Apakah harus pemerintah pusat yang beli, apakah pemprov DKI yang beli, dan untuk apa," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/4).
Kendati demikian, jika memang nantinya tidak tergolong sebagai cagar budaya, maka ia berharap pihak swasta membelinya. Namun dengan catatan bangunan bersejarah itu tetap berdiri sebagaimana mestinya.
Bahkan jika memungkinkan, ia berharap rumah itu dijadikan tempat wisata seperti museum dan sejenisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?