Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar," kata Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021).
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1,6 miliar dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.
Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan, setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.
"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," ujarnya.
Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada tahun 2018 itu, di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung. Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.
"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dibayar Agar Tak Persulit Perizinan
Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak