Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencecar pertanyaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam persidangan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Rizieq tanya motivasi Bima buat laporan polisi soal kasus RS UMMI.
Bima sendiri hadir dalam persidangan selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam perkara swab test RS UMMI. Awalnya Rizieq mengaku heran dengan langkah Bima dan Satgas Covid-19 kota Bogor yang begitu kilat buat laporan polisi usai dua hari mengunjungi RS UMMI.
"Bahkan anda tanggal 26 (November 2020) datang, tanggal 27 (November 2020) anda datang, 28 November sudah lapor polisi buat laporan. Lalu yang saya mau tanyakan kok apa motivasinya? kok bisa begitu cepat? Ini kan pembicaraan sedang berlangsung," tanya Rizieq kepada Bima dalam persidangan.
Rizieq kemudian juga membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Kota Bogor namun tidak pernah ada yang ditindak secara pidana oleh Bima atau pun satgas covid. Padahal, kata Rizieq, Bima bisa saja hanya menyampaikan ancaman untuk menutup RS UMMI untuk mengetahui sebuah informasi.
"Yang lain anda bisa berikan sanksi administratif, sanksi denda, anda bisa berikan teguran bisa ancaman dan lain sebagainya tapi dalam persoalan saya di RS UMMI tidak ada pilihan lain selain mempidanakan," kata Rizieq.
"Ini kan bila tidak masuk kasus pidana, tidak digelar sidang pada hari ini. Kasus yang lain anda tidak pidanakan tapi khusus kasus ini anda pidanakan. Ini pertanyaan saya apa motivasinya kok yang lain tidak dipidana kan, kok saya dipidanakan?," sambung Rizieq.
Merespons pertanyaan Rizieq tersebut, Bima kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku, membuat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.
"Tidak ada motivasi lain selain menegakan aturan prokes yang pertama. Kedua keputusan diambil bersama-sama dalam konteks satgas," kata Bima.
"Yang lain juga dalam konteks penegakan hukum dalam konteks penegakan peraturan?," tanya Rizieq.
Baca Juga: Rizieq dan Menantu Disidang, Kuasa Hukum Sebut Bima Arya Menyesal
"Tapi persoalannya berbeda, yang lain lebih koperatif," jawab Bima.
Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?