Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencecar pertanyaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam persidangan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Rizieq tanya motivasi Bima buat laporan polisi soal kasus RS UMMI.
Bima sendiri hadir dalam persidangan selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam perkara swab test RS UMMI. Awalnya Rizieq mengaku heran dengan langkah Bima dan Satgas Covid-19 kota Bogor yang begitu kilat buat laporan polisi usai dua hari mengunjungi RS UMMI.
"Bahkan anda tanggal 26 (November 2020) datang, tanggal 27 (November 2020) anda datang, 28 November sudah lapor polisi buat laporan. Lalu yang saya mau tanyakan kok apa motivasinya? kok bisa begitu cepat? Ini kan pembicaraan sedang berlangsung," tanya Rizieq kepada Bima dalam persidangan.
Rizieq kemudian juga membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Kota Bogor namun tidak pernah ada yang ditindak secara pidana oleh Bima atau pun satgas covid. Padahal, kata Rizieq, Bima bisa saja hanya menyampaikan ancaman untuk menutup RS UMMI untuk mengetahui sebuah informasi.
"Yang lain anda bisa berikan sanksi administratif, sanksi denda, anda bisa berikan teguran bisa ancaman dan lain sebagainya tapi dalam persoalan saya di RS UMMI tidak ada pilihan lain selain mempidanakan," kata Rizieq.
"Ini kan bila tidak masuk kasus pidana, tidak digelar sidang pada hari ini. Kasus yang lain anda tidak pidanakan tapi khusus kasus ini anda pidanakan. Ini pertanyaan saya apa motivasinya kok yang lain tidak dipidana kan, kok saya dipidanakan?," sambung Rizieq.
Merespons pertanyaan Rizieq tersebut, Bima kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku, membuat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.
"Tidak ada motivasi lain selain menegakan aturan prokes yang pertama. Kedua keputusan diambil bersama-sama dalam konteks satgas," kata Bima.
"Yang lain juga dalam konteks penegakan hukum dalam konteks penegakan peraturan?," tanya Rizieq.
Baca Juga: Rizieq dan Menantu Disidang, Kuasa Hukum Sebut Bima Arya Menyesal
"Tapi persoalannya berbeda, yang lain lebih koperatif," jawab Bima.
Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
Guncang Jakarta! Bintang Padel Dunia Lucas Bergamini Takjub dengan Antusiasme Pemain Indonesia
-
Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026
-
432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026
-
Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma