Suara.com - Hanya Habib Rizieq Shihab atau HRS dan menantunya, Habib Hanif Alatas yang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penanganan Covid-19. Demikian pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) hari ini.
Atas dasar tersebut, kubu Rizieq merasa keberatan dan menganggap kalau kasus ini merupakan perkara politis yang dipaksakan. Sugito Atmo Prawiro selaku salah satu tim hukum Habib Rizieq mengatakan, terjadi diskriminasi terhadap kliennya dalam hal penanganan Covid-19.
"Disampaikan oleh pihak Bima Arya (Wali Kota Bogor), ada pihak lain yang dilaporkan tidak terkait prokes? Tidak ada, kecuali Habib Rizieq dan RS UMMI. Ini yang kami tegaskan, ada diskriminasi dalam penanganan Covid-19. Ini yang jadi catatan kami dan kami keberatan," kata Sugito.
Sugito menyatakan, sudah menjadi hak bagi pasien untuk tidak membeberkan hasil pemeriksaan swab kepada publik. Pada kenyataannya, Bima Arya selaku saksi dalam persidangan baru mengetahui kalau Rizieq terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
"Kalau masalah positif justru beberapa hari berikutnya setelah Bima Arya diperiksa di Bareskrim Polri. Justru info dari Bareskrim, bukan dari rumah sakit. Karena hak dari pasien untuk tidak menyanpaikan ke publik, yang penting dokter yang menangani tahu," jelasnya.
Dalam persidangan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku baru mengetahui jika Habib Rizieq Shihab terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri. Awalnya majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Bima selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan. Hakim menanyakan apakah Bima mengetahui status kesehatan Rizieq terkait covid.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid Rizieq) sampai sekarang," kata Bima dalam persidangan.
Bima kemudian menyampaikan, dirinya baru mengetahui secara lisan saja informasi Rizieq terpapar covid. Konfirmasi secara resminya, baru Bima dapatkan setelah datang ke Bareskrim Polri untuk jalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Swab RS Ummi, Bima Arya Sebut Rizieq Ganggu Kondusifitas Kota Bogor
Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor, Agustian Syah; Kadinkes Bogor, Sri Nowo Retno; anggota Satgas Covid Bogor, Ferro Sopacua; dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor, Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Swab RS Ummi, Bima Arya Sebut Rizieq Ganggu Kondusifitas Kota Bogor
-
Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi
-
Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi
-
Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Bima Arya Sebut RS UMMI Halangi Tes Swab
-
Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena