Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan langkah Wali Kota Bogor Bima Arya yang tak mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan polemik swab test di RS UMMI. Bima justru mengambil langkah pendekatan hukum dengan membuat laporan polisi.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam persidangan dengan agenda pemeriksaaan saksi kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Bima sendiri dihadirkan jaksa sebagai saksi.
"Anda punya tiga pendekatan untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dari RS UMMI. Ada pendekatan kekeluargaan humanis, ada pendekatan kekuasaan, ada pendekatan hukum pidana," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, Bima punya kesempatan besar menggunakan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah di RS UMMI. Hal itu, kata Rizieq bisa dilakukan Bima melalui orang-orang dekat eks Imam Besar FPI tersebut.
Orang-orang yang dekat dengan Bima masih ada hubungan baik dengan Rizieq. Bahkan hubungannya antara murid dan guru, selain itu orang yang dituakan.
"Habib Mahdi Assegaf sangat dekat dengan Anda (Bima Arya), bahkan pendukung utama anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor. Dan saya yang merestui karena saya gurunya. Artinya anda punya orang yang dekat dengan saya dekat dengan Habib Hanif," kata Rizieq.
"Kenapa ini tidak digunakan untuk bisa ayo kekeluargaan biar bisa ketemu saya ini harus begini habib ini harus begini. Ini harus begini habib. Jadi jangan ambil kesimpulan saya menolak. Kita kan enggak pernah ketemu," sambungnya.
Selain itu Rizieq juga menyebut nama KH Husni Thamrin yang dianggapnya sebagai orang yang ia tuakan. Menurut Rizieq Bima bisa bicara kepada KH Husni untuk dimediasi antara masalah dirinya di RS UMMI.
Baca Juga: Kasus Swab Rizieq, Bima Arya: Tindakan Saya Bukan karena Tekanan Politik
"Jadi artinya kenapa pintu-pintu ini tidak bisa digunakan biar kita bisa humanis kekeluargaan menyelesaikan persoalan. Saya bisa bantu anda. Ini yang saya mau sampaikan," kata Rizieq.
Merespons hal itu Bima kemudian memberikan jawabannya. Bima menyampaikan hal yang ia permasalahkan selama ini dalam konteks prosedural RS UMMI bukan mengarah pribadi kepada Habib Rizieq.
"Begini setiap persoalan itu habib selalu ada konteksnya dan ini konteks nya antara satgas dengan RS UMMI jadi saya sebagai ketua satgas tidak langsung kepada habib tetapi kepada RS UMMI yang tidak melakukan prosedural," kata Bima.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan