Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh dicabut," kata Rizieq dalam persidangan.
"Sekarang pertanyaan Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa di cabut kapan saja, artinya tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" sambungnya.
Menjawab hal itu, Bima mengatakan bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima.
Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima. Rizieq menyayangkan Bima langsung percaya saja semua apa yang diucapkan Kapolda. Padahal, di sisi lain Bima mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.
Baca Juga: Cuma HRS yang Dilaporkan Terkait Covid-19, Kuasa Hukum: Ada Diskriminasi
"Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Rizieq.
"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Rizieq.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing