Suara.com - Seorang pengemudi truk yang menabrak 4 polisi di Australia hingga tewas karena di bawah pengaruh obat-obatan dijatuhi hukuman 22 tahun penjara.
Menyadur Sky News, Kamis (15/4/2021) Mohinder Singh tidak bisa mengendalikan truk yang dikemudikannya. Dia menghantam empat petugas lalu lintas, tiga polisi pria dan seorang polisi wanita.
Insiden tersebut terjadi pada 22 April 2021 di Jalan Tol Timur Melbourne, tempat keempat petugas itu berdiri setelah menghentikan sebuah Porsche.
Petugas Lynette Taylor, Kevin King, Glen Humphris dan Joshua Prestney semuanya tewas di tempat kejadian. Itu merupakan insiden kematian terbesar polisi dalam satu peristiwa di Victoria.
Singh mengaku bersalah atas empat dakwaan yang menyebabkan kematian, tiga dakwaan perdagangan narkoba dan satu dakwaan memiliki obat-obatan terlarang tahun lalu di Mahkamah Agung negara bagian Victoria.
Hakim Paul Coghlan mengatakan kepada pengadilan pada hari Rabu bahwa Singh harus menjalani setidaknya 18 setengah tahun sebelum dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Hakim Paul menggambarkan kondisi dari lokasi kecelakaan sebagai "mengerikan".
"Kesedihan orang-orang yang dekat dengan korban sangat dalam dan mengubah hidup," katanya. "Kesedihan seperti itu diperburuk oleh kematian yang tiba-tiba dan tidak perlu." ujar Hakim Paul.
Sopir 48 tahun itu terbukti menggunakan metamfetamin dan obat-obatan lain sebelum kecelakaan itu dan seorang saksi mengatakan dia tidak tidur selama berhari-hari.
Baca Juga: Geger Kabar Eks Simpatitas FPI Mau Bunuh Diri Massal Demi Habib Rizieq
Andrew Prestney, ayah dari Joshua Prestney, salah satu petugas, mengatakan bahwa meskipun keadilan telah ditegakkan, "tidak ada hukuman yang dapat menggantikan kehilangan orang yang kita cintai."
"Kami terhibur oleh fakta bahwa keempat kami tidak akan dilupakan karena kami terus membawa mereka di hati kami," katanya kepada wartawan.
Richard Pusey, seorang pengemudi mobil sport yang diberhentikan saat kecelakaan itu akan divonis di Pengadilan Victoria County pada 28 April setelah mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan.
Truk tersebut tidak menabrak Pusey karena saat itu dia sedang kencing di pinggir jalan. Tapi truk itu menghancurkan mobilnya dan sebuah mobil polisi.
Para saksi di tempat kejadian mendesak Pusey untuk membantu, tetapi dia mengabaikannya dan mengatakan: "Mereka sudah mati."
Dia mengaku bersalah atas kesusilaan publik, perilaku ngebut dan sembrono. Pusey juga mengaku memiliki ekstasi, setelah kembali dinyatakan positif narkoba.
Pusey menghadapi potensi hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan