Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau mempermasalahkan keputusan Gubernur Anies Baswedan memerintahkan penataan Balai Kota.
Riza menganggap kegiatan untuk menyusun ulang sejumlah ruangan di kantornya adalah hal yang biasa.
Beberapa ruangan yang ditata nantinya akan ditempati sebagai tempat kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada juga fasilitas lain seperti pusat kebugaran atau fitness hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Menurutnya tak ada yang istimewa dari keputusan Anies itu. Sebab kebijakan itu diambil demi menunjang kinerja jajarannya di Balai Kota.
"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya itu, Riza menilai penataan juga dilakukan agar Balai Kota lebih enak dipandang. Ruangan yang lebih rapi akan terlihat menarik.
"Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi, tertata, lebih menarik," kata Riza.
Terakhir, tujuan penataan disebutnya dilakukan untuk memudahkan kinerja pegawai. Sebab banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ruangannya masih bercampur atau belum ada ruangan.
"Lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Peralatan Damkar Rp 6,5 M, PSI: Tidak Heran, Anies Ceroboh
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penataan di Balai Kota. Namun instruksi Anies ini disebut hanya sekadar memindahkan kursi saja.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan permintaan penataan Balai Kota disebabkan perubahan nomenklatur yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada Dinas yang baru, dipisah atau dileburkan sehingga membutuhkan ruangan.
"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Bayu, tidak ada perubahan signifikan yang berdampak pada gedung Balai Kota. Sebab tidak ada kegiatan konstruksi atau pembongkaran untuk ruangan baru.
"Eggak, nggak ada (konstruksi fisik). Contohnya dulu kan biro administrasi sekarang ditempati sama biro ASD kerja sama," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan