Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dalam pembelian alat pemadam kebakaran (damkar). Selisih uang lebih yang disetorkan Anies mencapai Rp 6,5 miliar.
Pengadaan sejumlah alat pemadam kebakaran itu dilakukan lewat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019, BPK menyebutkan ada empat paket pengadaan yang pembayarannya melebih nilai uang yang seharusnya disetorkan.
Pertama adalah pembelian unit submersible yang memiliki harga riil Rp9 miliar dan nilai kontrak Rp9,7 miliar. Maka ada pembayaran dengan selisih Rp761 juta.
Kemudian unit quick response dengan selisih harga Rp3,4 miliar. Sebab harga riil alat itu adalah Rp36,2 miliar dan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.
Lalu Gulkarmat juga membeli unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp 7,8 miliar. Selisih uang yang kelebihan pembayarannya adalah Rp844 juta.
Terakhir adalah unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan menyesalkan adanya kelebihan pembayaran ini. Sebab selisih uang itu bisa dipakai untuk keperluan lainnya.
“Selisih miliaran rupiah ini harusnya bisa membiayai hidran mandiri yang lebih bermanfaat untuk warga,” ujar August dalam keterangannya, Rabu (14/3/2021).
Baca Juga: Gubernur Anies Bangun Rusunami Ribuan Unit, Harga Mulai Rp 200 jutaan
Tak hanya itu, ia menilai Anies dan jajarannya memang kerap ceroboh dalam melakukan penyusunan anggaran.
"Pemprov DKI sangat ceroboh dan tidak transparan dalam mengelola uang rakyat. Tidak heran masih ditemukan anggaran janggal dan kemahalan seperti mobil pemadam ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung