Suara.com - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta TNI memberikan penjelasan terkait ada prajurit yang membelot kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sebagaimana klaim kelompok tersebut.
Kekinian Dave masih menunggu kabar resmi, khususnya dari Kodam Cendrawasih ihwal kebenaran klaim TPNPB. Kendati begitu, Dave meminta ada proses hukum apabila ternyata klaim itu benar adanya.
Dave mengingatkan langkah prajurit TNI yang berkhinat bisa dikenakan dengan ancaman hukumam yang berat.
"Tapi bila mana itu benar ya tentu harus diproses secara hukum. Karena telah melalukan desersi dan pengkhianatan terhadap NKRI maka dia sudah melanggar. Jadi hukumannya bisa sangat berat itu, apalagi terbukti melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI, itu bisa sampai hukuman mati," kata Dave dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Ke depan, Dave mengataka Komisi I masih menunggu penjelasan resmi TNI sebelum kemudian menentukan sikap lanjutan atas klaim TPNPB.
"Iya pastinya kita pastikan dulu agar kita bisa bersikap. Yang pasti jika itu benar harus diproses secara hukum," kata Dave.
Klaim TPNPB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB mengungkap adanya seorang prajurit TNI bernama Lucky Y Matuan membelot ke pihaknya. Ia bahkan dijadikan komandan lapangan TPNPB saat melakukan perlawanan terhadap aparat TNI/Polri.
Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom membenarkan kabar adanya anggota TNI yang hilang dan bergabung ke kelompoknya.
Baca Juga: Eks Anggota TNI Jadi Komandan Lapangan TPNPB, Jubir: Dia Prajurit Terlatih
"Ya, informasi itu benar, kami sudah terima laporan dari Intan Jaya," kata Sebby saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Sebby menyebut kalau Lucky bergabung ke kelompok TPNPB sejak Februari 2021. Ia mengklaim Lucky memutuskan untuk membelot karena kesal melihat anggota TNI yang kerap menembak masyarakat setempat.
"Karena dia lihat anggota TNI suka tembak masyarakat civilians, termasuk pendeta," ujarnya.
Meski baru bergabung, Lucky dijadikan TPNPB sebagai komandan lapangan. Sebab Lucky dianggap sebagai prajurit yang sudah terlatih.
Sebby menceritakan Lucky sempat bertugas di Pos Bulapa saat menjadi anggota TNI. Ketika sudah bergabung ke TPNPB, Lucky melakukan serangan ke pos yang sama.
"Dalam serangan itu kami menembak tiga anggota TNI di pos dalam kontak senjata itu, dan pasukan kami tidak ada yang (menjadi) korban. Kami semua aman dan kembali ke tempat kami," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana