Suara.com - Pasangan Artis Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi gedung tempat dilakukannya uji klinis Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto, Jumat (16/4/2021). Kedatangan Anang dan Ashanty menjadi sorotan awak media yang meliput.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Anang dan Ashanty datang bersama putranya bernama Azriel Hermansyah sekira pukul 14.00 WIB. Ketiganya langsung memasuki gedung Cellcure Center RSPAD Gatot Soebroto tempat uji klinis Vaksin Nusantara dilakukan.
Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut Anang mau pun Ashanty soal kedatangannya ke gedung uji klinis Vaksin Nusantara.
Keluarga selebritis tersebut cukup lama berada di dalam gedung tersebut. Terpantau mereka baru keluar dari gedung tempat uji klinis tersebut pada 15.45 WIB. Namun lagi-lagi mereka tak memberikan pernyataan apapun.
Terpisah, Peneliti Utama Vaksin Nusantara, Kolonel dr Jonny, menyampaikan, bahwa Anang dan Ashanty datang ke RSPAD untuk jalani rangkaian vaksinasi Vaksin Nusantara. Mereka datang untuk diambil sampel darahnya.
"Iya Anang dengan Ashanty datang (ikuti rangkaian vaksinasi Vaksin Nusantara). Semua pengambilan sampel," kata Jonny saat dikonfirmasi, Jumat.
Vaksin Nusantara
Sebelumnya, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta menggelar uji klinis fase II Vaksin Nusantara, Rabu (14/4/2021). Terkait vaksinasi itu, eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah anggota DPR RI bersedia menjadi relawan untuk menyumbangkan darahnya .
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, anggota DPR yang akan menjalani suntik vaksin Nusantara di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari PDIP Adian Napitupulu, Anggota Komisi IX Saleh Daulay dan Melki Leka Lena.
Baca Juga: DPR Minta Pusat Lakukan Ini untuk Pastikan Kelanjutan Vaksin Merah Putih
"Proses tadi adalah proses awal dari vaksinasi yang menggunakan jenis vaksin nusantara, jangan dianggap tadi bukan vaksin, ambil darah itu bagian dari prosesnya, kamis depan baru disuntikan kembali ke masing-masing orsng sesuai pengambilan darah tadi," ungkap Melki di RSPAD, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Melki mengklaim, uji klinis fase II ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak masalah dilakukan.
Sementara, BPOM dalam rapat bersama DPR pekan lalu menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian