Suara.com - Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan 'kesaktian' Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial Covid-19 atau bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/4/2021).
Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.
Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.
"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M. Nur Azis.
"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.
"Saudara melindungi seseorang?" tanya jaksa Azis.
"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.
"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya jaksa Azis.
Baca Juga: Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos
"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp 12.500, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," ungkap Harry.
Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani.
"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja, nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet, jadi kami tidak sepakat," kata Harry.
Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp 10 ribu per paket.
"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp 10 ribu masih oke, tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp 1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp 9.000,00 per paket," kata Harry.
Harry pun akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.
Berita Terkait
-
Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos
-
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
-
Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
-
Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat
-
Sempat Kompak Sakit, Bupati Aa Umbara dan Putranya Kembali Diperiksa KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!