Suara.com - Pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat disebut malah meringankan tuntutan kepada terdakwa.
Pernyataaan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/4/2021).
"Keterangan dia (ahli) soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik," kata Isnur seperti dilansir Antara.
Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.
"(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa," ujar Isnur menegaskan.
Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.
"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.
"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.
Baca Juga: Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa
"Bukan, negara," kata Andika.
Walaupun demikian, jika ada pihak lain yang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC, maka perbedaan itu dapat diterima, kata Andika. Pasalnya, tiap individu memiliki pemahaman yang berbeda saat memaknai sebuah ujaran atau pernyataan tertentu, terang dia menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Tidak hanya soal RRC, ahli juga menerima pertanyaan soal frasa primitive investors dan "pengusaha rakus" sebagaimana diunggah oleh Jumhur ke akun Twitter pribadi-nya.
Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif.
Ahli mengatakan primitif bermakna terbelakang, sementara rakus dapat diartikan sebagai "tidak ada kenyangnya". Ia berpendapat tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.
Jumhur pada 7 Oktober 2020, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya