Suara.com - Ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dengan alasan sakit dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat. Dengan demikian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021) mendatang.
Berkaitan dengan fakta tersebut, tim kuasa hukum Jumhur merasa keberatan lantaran masa penahanan terhadap kliennya akan segera berakhir, tepatnya pada 3 Mei 2021 mendatang. Di sisi lain, kubu Jumhur pun belum memberikan pembuktian seperti menghadirkan saksi fakta maupun ahli dalam kasus ini.
Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur pun menyoroti perkataan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim sempat memberikan pernyataan bahwa mereka memberikan kesempatan seluas-luasnya pada kubu Jumhur untuk mengajukan pembuktian.
"Karena pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan, namun pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oky menambahkan, dirinya tidak ingin kejadian semacam itu terulang lagi. Sebab, tinggal dua minggu lagi masa penahanan kliennya berakhir dan pihaknya sama sekali belum mengajukan pembuktian.
"Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini. Kami sampaikan, diberikan kesempatan yang dikit, sementara sebentar lagi 3 Mei, itu dua minggu lagi," sambungnya.
Oky melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau masa penahanan terhadap Jumhur akan segera berakhir hanya secara lisan dari majelis hakim. Atas dasar itu, pihaknya dalam hal ini hanya mengacu pada KUHAP karena tidak ada surat tertulis terkait masa penahanan terhadap Jumhur.
"Mengenai azaz peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Kan tujuannya seperti itu. Kami kan mencari keadilan kan di sini (pengadilan). Hakim harusnya tunduk dengan undang-undang, dengan KUHAP, bukan tunduk dengan kemauan dia," tutup dia.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.
Baca Juga: Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.
Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.
Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.
"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.
"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS