Suara.com - Ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dengan alasan sakit dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat. Dengan demikian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021) mendatang.
Berkaitan dengan fakta tersebut, tim kuasa hukum Jumhur merasa keberatan lantaran masa penahanan terhadap kliennya akan segera berakhir, tepatnya pada 3 Mei 2021 mendatang. Di sisi lain, kubu Jumhur pun belum memberikan pembuktian seperti menghadirkan saksi fakta maupun ahli dalam kasus ini.
Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur pun menyoroti perkataan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim sempat memberikan pernyataan bahwa mereka memberikan kesempatan seluas-luasnya pada kubu Jumhur untuk mengajukan pembuktian.
"Karena pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan, namun pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oky menambahkan, dirinya tidak ingin kejadian semacam itu terulang lagi. Sebab, tinggal dua minggu lagi masa penahanan kliennya berakhir dan pihaknya sama sekali belum mengajukan pembuktian.
"Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini. Kami sampaikan, diberikan kesempatan yang dikit, sementara sebentar lagi 3 Mei, itu dua minggu lagi," sambungnya.
Oky melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau masa penahanan terhadap Jumhur akan segera berakhir hanya secara lisan dari majelis hakim. Atas dasar itu, pihaknya dalam hal ini hanya mengacu pada KUHAP karena tidak ada surat tertulis terkait masa penahanan terhadap Jumhur.
"Mengenai azaz peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Kan tujuannya seperti itu. Kami kan mencari keadilan kan di sini (pengadilan). Hakim harusnya tunduk dengan undang-undang, dengan KUHAP, bukan tunduk dengan kemauan dia," tutup dia.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.
Baca Juga: Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.
Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.
Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.
"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.
"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan