Suara.com - Ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dengan alasan sakit dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat. Dengan demikian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021) mendatang.
Berkaitan dengan fakta tersebut, tim kuasa hukum Jumhur merasa keberatan lantaran masa penahanan terhadap kliennya akan segera berakhir, tepatnya pada 3 Mei 2021 mendatang. Di sisi lain, kubu Jumhur pun belum memberikan pembuktian seperti menghadirkan saksi fakta maupun ahli dalam kasus ini.
Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur pun menyoroti perkataan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim sempat memberikan pernyataan bahwa mereka memberikan kesempatan seluas-luasnya pada kubu Jumhur untuk mengajukan pembuktian.
"Karena pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan, namun pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oky menambahkan, dirinya tidak ingin kejadian semacam itu terulang lagi. Sebab, tinggal dua minggu lagi masa penahanan kliennya berakhir dan pihaknya sama sekali belum mengajukan pembuktian.
"Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini. Kami sampaikan, diberikan kesempatan yang dikit, sementara sebentar lagi 3 Mei, itu dua minggu lagi," sambungnya.
Oky melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau masa penahanan terhadap Jumhur akan segera berakhir hanya secara lisan dari majelis hakim. Atas dasar itu, pihaknya dalam hal ini hanya mengacu pada KUHAP karena tidak ada surat tertulis terkait masa penahanan terhadap Jumhur.
"Mengenai azaz peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Kan tujuannya seperti itu. Kami kan mencari keadilan kan di sini (pengadilan). Hakim harusnya tunduk dengan undang-undang, dengan KUHAP, bukan tunduk dengan kemauan dia," tutup dia.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.
Baca Juga: Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.
Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.
Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.
"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.
"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional