Suara.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, yakni dari Selasa 20 April, hingga 3 Mei 2021.
Hal ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (19/4/2021).
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro yaitu yang tahap ke 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di kantor presiden.
Airlangga menyebut pemerintah juga menambah jumlah daerah yang menerapkan PPKM berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Lima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.
"Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan 5 provinsi. Yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ucap dia.
Sebelumnya, 20 provinsi yang menjadi prioritas pelaksanaan PPKM yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Selanjutnya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Baca Juga: Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
Berita Terkait
-
Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
-
Jadi Zona Merah Covid 19 saat PPKM Mikro, Ini Himbauan Pemkot Palembang
-
Airlangga Pamer Capaian Vaksinasi di Musrenbang Provinsi DKI Jakarta
-
Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi
-
PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo