Suara.com - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan informasi terkait dengan kapal sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri mengalami kerusakan mesin hingga mengganggu operasionalnya.
"Iya, teknislah masalah mesin," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius merupakan sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri atas nama Heru Hidayat.
Menurut Febrie, sejak disita kapal tersebut dioperasionalkan oleh Pertamina untuk keperluan pengiriman batu bara PLN.
"Status kapal sita cuma karena ada beberapa pertimbangan sehingga itu harus operasional, pertimbangan dari sisi kemanfaatanya," kata Febrie.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kerusakan kapal LNG Aquarius tersebut dari Pertamina.
Saat ditanya apakah kerusakan kapal dapat memengaruhi nilai aset sitaan, Febrie mengatakan bahwa pihaknyha akan memastikan kembali karena saat ini kondisi kapal masih dalam pemeriksaan.
"Nanti kami pastikanlah 'kan ini lagi diperiksa lagi nanti kami pastikan 'kan kami butuh juga secara teknis. Kalau teknis pembuktian hukum, mungkin kami. Akan tetapi, teknik mesin kami juga enggak paham apa yang rusak, sampai sejauh mana memperbaikinya," ujar Febrie.
Menurut Febrie, kerusakan pada kapal akan diperbaiki karena menyangkut operasionalnya. Untuk biaya perbaikan kapal tersebut, menjadi tanggung jawab Pertamina selaku pengelola.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung
Terkait dengan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan, belum diketahui karena tingkat kerusakan juga belum diketahui.
"Kapal itu 'kan dalam pengelolaan Pertamina dan juga kerusakan itu juga belum tahu sampai separah apa, yang paling penting kami mengkoordinasikan dengan Pertamina apa sebabnya, apalagi sampai menimbulkan korban," kata Febrie.
Kapal tanker LNG Aquarius diinformasikan mengalami kebocoran pipa steam pada hari Sabtu (17/4).
Pada hari Rabu (10/2) jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Heru Hidayat.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Berita Terkait
-
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung
-
Kejagung: Aset Sitaan 9 Tersangka Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun
-
Yan Harahap Tantang Moeldoko Sikat Korupsi Jiwasraya dan Asabri
-
Nasib Karyawan Usai Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung
-
Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan