Suara.com - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan informasi terkait dengan kapal sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri mengalami kerusakan mesin hingga mengganggu operasionalnya.
"Iya, teknislah masalah mesin," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius merupakan sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri atas nama Heru Hidayat.
Menurut Febrie, sejak disita kapal tersebut dioperasionalkan oleh Pertamina untuk keperluan pengiriman batu bara PLN.
"Status kapal sita cuma karena ada beberapa pertimbangan sehingga itu harus operasional, pertimbangan dari sisi kemanfaatanya," kata Febrie.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kerusakan kapal LNG Aquarius tersebut dari Pertamina.
Saat ditanya apakah kerusakan kapal dapat memengaruhi nilai aset sitaan, Febrie mengatakan bahwa pihaknyha akan memastikan kembali karena saat ini kondisi kapal masih dalam pemeriksaan.
"Nanti kami pastikanlah 'kan ini lagi diperiksa lagi nanti kami pastikan 'kan kami butuh juga secara teknis. Kalau teknis pembuktian hukum, mungkin kami. Akan tetapi, teknik mesin kami juga enggak paham apa yang rusak, sampai sejauh mana memperbaikinya," ujar Febrie.
Menurut Febrie, kerusakan pada kapal akan diperbaiki karena menyangkut operasionalnya. Untuk biaya perbaikan kapal tersebut, menjadi tanggung jawab Pertamina selaku pengelola.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung
Terkait dengan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan, belum diketahui karena tingkat kerusakan juga belum diketahui.
"Kapal itu 'kan dalam pengelolaan Pertamina dan juga kerusakan itu juga belum tahu sampai separah apa, yang paling penting kami mengkoordinasikan dengan Pertamina apa sebabnya, apalagi sampai menimbulkan korban," kata Febrie.
Kapal tanker LNG Aquarius diinformasikan mengalami kebocoran pipa steam pada hari Sabtu (17/4).
Pada hari Rabu (10/2) jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Heru Hidayat.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung
-
Kejagung: Aset Sitaan 9 Tersangka Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun
-
Yan Harahap Tantang Moeldoko Sikat Korupsi Jiwasraya dan Asabri
-
Nasib Karyawan Usai Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung
-
Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?